2 Pencuri Burung Bernama Buldoser Sang Juara, Ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo Kota

eportal.id, Probolinggo – Dua saudara pencuri burung bernama Buldoser sang juara, bernilai jutaan rupiah, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah menjual burung berkicau hasil kejahatan via online, karena terhimpit hutang dan bunga bank.

Berawal 2 pelaku masih ada ikatan saudara ini, Zainal Arifin (22) dan Ilyas Rohan (27), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, mencuri burung milik Totok, warga Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, saat digantung didepan terasnya.

Oleh pelaku Zainal Arifin, burung jenis Muray Batu ditawarkan via online di media sosial dan group Whatshaap, seharga Rp 2.200.000, oleh teman korban, akhirnya diajak transaksi, betul burung dengan ciri – ciri milik Totok, dan langsung ditangkap, dan diserahkan ke polisi.

Bacaan Lainnya

Hasil pengembangan, pelaku Ilyas Rohan, yang bekerja sebagai clening service di salah satu dinas di Pemkab Probolinggo, ditangkap saat bekerja.

Pelaku dihadapan petugas penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengaku sudah 6 kali mencuri burung berkicau bernilai tinggi, untuk membayar hutang bank dan bunganya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 ekor burung Muray Batu beserta sangkarnya, dan juga 2 piagam juara milik Buldoser.

“Nekat mencuri burung berkicau, karena terlilit hutang dan bunganya di bank, tidak ada jalan lain, akhirnya saya sama saudara nekat mencuri burung, dan sudah berhasil mencuri burung berkicau mahal 5 kali, dan ke 6 kalinya baru tertangkap”, jelas Ilyas, saat dikinformasi awak media saat rilies. Senin (8/6/20).

Menurut AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolingo Kota, tersangka ini merupakan pencuri spesialis burung, dari interogasi sudah mencuri 6 kali berbagai jenis burung berkicau di TKP berbeda.

“Kedua tersangka ini, mengaku sudah 6 kali mencuri burung berkicau di 6 lokasi berbeda, alasan mencuri karena memiliki hutang di bank, kami akan mendalami kasus pencurian burung, kemungkinan ada tkp baru lagi”, tegas Heri saat di konfirmasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

2 Pencuri Burung Bernama Buldoser Sang Juara, Ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo Kota
2 Pencuri Burung Bernama Buldoser Sang Juara, Ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Pos terkait

Comment