2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Jakut
Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melacak pengedar obat bius jenis Ketamin dan sabu-sabu di Jakarta asal Batam yang memiliki koneksi hingga Malaysia usai menangkap dua tersangka berinisial NT dan HA di Pejagalan, Penjaringan awal Januari.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, kedua tersangka itu mengambil keuntungan jutaan rupiah dari penjualan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Kedua pengedar narkoba ditangkap pada Rabu, 3 Januari di Pejagalan. Mereka mengaku memperoleh sabu-sabu dan obat bius dari Batam yang memiliki jaringan hingga Malaysia,” kata Prasetyo di Jakarta Utara, Kamis.
“Dia menambahkan, “Untuk satu gram sabu-sabu dijual keduanya di Jakarta sekitar Rp 1 juta, sedangkan Ketamin dijual sekitar Rp 400 ribu per gram.”
Adapun nama serta lokasi pengedar asal Batam belum diungkap ke publik untuk kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam Penyidik sudah mengetes urine NT dan HA, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 84,86 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening pada lokasi penangkapan.
Selain itu, Polisi juga menyita obat bius Ketamin yang berat totalnya 86,16 gram pada kos-kosan yang ditempati keduanya di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara mengenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment