Banyumas — Tiga buruh harian asal Banyumas, Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, menghadapi sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 19 Januari 2026. Meski berasal dari satu peristiwa hukum, berkas perkara mereka dipecah menjadi tiga perkara terpisah.
Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyebut pemecahan berkas merujuk UU Minerba dan KUHP Baru. Namun ia menegaskan, ketiganya hanyalah buruh harian berupah sekitar Rp100 ribu per hari, bukan pemilik atau pengendali tambang.
“Ini potret penegakan hukum yang tajam ke bawah. Buruh kecil diadili, sementara pemilik modal belum tersentuh,” tegasnya.
Djoko berharap majelis hakim bersikap arif, mempertimbangkan keadilan substantif dan kondisi sosial terdakwa. Hingga kini, PN Purwokerto belum mengumumkan majelis hakim maupun agenda sidang lanjutan.
Sebelumnya, kuasa hukum bahkan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI sebagai ikhtiar terakhir menyelamatkan tiga buruh yang dinilai hanya menjadi korban praktik tambang ilegal. Kini publik menanti: apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau kembali mengorbankan rakyat kecil?
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas…