3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pademangan Berkat Peran Masyarakat Bantu Polisi

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pademangan Berkat Peran Masyarakat Bantu Polisi
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pademangan Berkat Peran Masyarakat Bantu Polisi
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pademangan Berkat Peran Masyarakat Bantu Polisi

Jakarta – Kepolisian mengungkap peran masyarakat di balik penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 9-21 Februari 2024.

Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pihaknya rutin melakukan sambang warga untuk mendengarkan keluhan serta laporan-laporan langsung dari mulut masyarakat mengenai kondisi permukiman mereka masing-masing.

Keterlibatan dan kesadaran warga Pademangan dalam melaporkan potensi tindak kriminal di wilayah mereka dinilai sangat membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini

Bacaan Lainnya

Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan orang tak dikenal di sekitaran kediaman mereka.

“Kami sering turun ke lapangan berkoordinasi dengan seluruh perangkat kewilayahan dari RW RT bahkan ke linmas. Kami berkomunikasi dan berkoordinasi terkait keamanan ataupun potensi-potensi kriminal lainnya,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).

Binsar mengatakan, menjelang penangkapan, polisi menerima laporan dari warga bahwa di tempat-tempat sepi, di lorong-lorong tertentu di kawasan Pademangan kerap kali ditemukan aktivitas mencurigakan.

Kepolisian polsek Pademangan lalu menindaklanjuti laporan itu dan benar saja, ternyata ada beberapa pengedar narkoba yang mendiami kost-kostan di sekitar Pademangan.

“Alhasil kurang lebih 2 minggu berjalan, kami mengamankan tiga tersangka. Memang warga memberitahu, di daerah ini, di lorong ini ada orang yang dicurigakan,” ucap Binsar.

Sementara itu, Binsar juga memastikan pelibatan masyarakat dalam operasi kepolisian sejalan dengan program yang dibentuk Polri.

Dalam penangkapan para pengedar narkoba dengan menindaklanjuti langsung laporan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat program Jumat Curhat.

Ada juga program Satkamling yang diaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto serta program Sadar (Sapa, Dengar, Respons) bikinan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut.

Gustiyana menambahkan, dengan kehadiran polisi yang terjun langsung ke permukiman warga, masyarakat akan semakin terpacu untuk sadar dan berani melaporkan potensi-potensi kriminalitas di lingkungan mereka.

“Dalam pengungkapan ini adalah bantuan dari masyarakat. Setiap kami melakukan kunjungan ataupun sambang ada beberapa masyarakat menyampaikan mengenai bagaimana keadaan di lingkungannya,” kata Gustiyana.

“Setelah kita melakukan surveilans maupun menyebar informan sehingga dalam 12 hari kita bisa setidaknya mengungkap 3 tersangka yang merupakan pengedar,” jelas dia.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti total 13,72 gram sabu dan 557,12 gram ganja dari tiga tersangka.

DM (26), tersangka pertama ditangkap pada tanggal 9 Februari 2024 di kost-kostannya di jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara beserta dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Namun, pada tanggal 19 Februari 2024, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Dalam penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kost-kostannya di jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024 lalu beserta 557,12 gram ganja yang belum sempat diedarkannya.

“Untuk bandar besarnya, sementara sedang kami lakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui,” kata Kompol Binsar.

Binsar menambahkan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama. Para tersangka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

“Dari hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun,” jelas Binsar.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment