3000 Nelayan Cilacap Akan Demo, Tolak Pemberlakuan PNBP dan Biaya Tambatan Kapal

3000 Nelayan Cilacap Akan Demo, Tolak Pemberlakuan PNBP dan Biaya Tambatan Kapal
3000 Nelayan Cilacap Akan Demo, Tolak Pemberlakuan PNBP dan Biaya Tambatan Kapal

3000 Nelayan Cilacap Akan Demo, Tolak Pemberlakuan PNBP dan Biaya Tambatan Kapal

Cilacap – Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kab. Cilacap akan menggelar Demo. Aksi ini terkait penolakan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan protes biaya untuk labuh kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC).

Perwakilan nelayan dan pengusaha kapal wilayah Cilacap, Supri menyampaikan, rencana aksi damai akan digelar di tiga titik dengan melibatkan ribuan nelayan Cilacap pada Kamis (19/01/2023).

Bacaan Lainnya

“Aksinya akan kita laksanakan di tiga titik, satu di kantor PPSC, kedua di Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor DPRD Cilacap. Kurang lebih 3000 nelayan, mohon doanya, dan supportnya mudah mudahan dengan follow up media, pusat tahu di Cilacap menolak kebijakan-kebijakan yang memberatkan kami,” ujar Supri dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Supri mengatakan, aksi damai yang akan digelar itu sebagai bentuk penolakan terhadap pemberlakuan PNBP 10 persen pasca produksi dan protes terhadap biaya tambatan labuh kapal yang dinilai memberatkan. Terlebih beban itu harus ditanggung saat musim paceklik.

“Nelayan sedang dipermasalahkan dengan biaya tambat labuh kapal yang cukup memberatkan kita, ditambah dengan PNBP 10 persen pasca produksi dan denda yang 1000 persen,” ujarnya.

Supri menambahkan, bahwa aksi yanga akan digelar Kamis besok dipastikan berjalan dengan kondusif, aman dan tanpa anarkisme.

“Dengan aksi besok Kamis 19 Januari 2023, mudah mudahan tuntutan kami bisa di dengar, diolah, kita bisa mendapatkan sesuai dengan hasil harapan nelayan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah perwakilan nelayan dan pengusaha kapal beraudiensi dengan Sekda Cilacap dan mendapat respons baik, serta akan mengupayakan apa yang dikeluhkan nelayan bisa tersampaikan ke tingkat yang lebih tinggi misalnya tingkat Kementerian yang menanganinya. (Kus)

Pos terkait

Comment