36 Mengambdi, Mantan Reserse Kriminal Umum dan Narkotika Jadi Advokat
Surabaya – Mantan Reserse Kriminal umum dan Narkotik Dwi Budiyanto, SH, SPd, MH setelah pensiun dari tugasnya di kepolisian kini menjadi Advokat dan bergabung di Peradi SAI Purwokerto. Mantan polisi yang telah mengabdi 36 tahun, Dwi Budiyanto sebagai Advokat tetap profesional melakukan pembelaan kliennya.” Saat ditemui di sela-sela Rakernas V Peradi SAI di Surabaya pada Sabtu (10/08/2024).
Pria kelahiran Semarang, 24 Juli 1965 itu mengaku agar bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum di Republik Indonesia khususnya di bidang pengacara.
Dwi Budiyanto menjelaskan bahwa selama berdinas di Kepolisian, ia memang lebih banyak di reserse kriminal dan setelah menjadi perwira berpindah-pindah tugas mulai Polres Purbalingga, Polresta Banyumas, Polresta Pekalongan hingga di Polda Jateng. Ketika ditanya bagaimana kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Dwi Budiyanto menilai berjalan dengan baik.
“Kalau menurut saya semakin ke sini semakin tambah baik karena dari pihak penegak hukumnya sendiri kan karena banyak kontrol dari masyarakat yang sifatnya keterbukaan pak misal di dunia media sosial ini sekarang kan sudah sangat terbuka sehingga ada istilah no viral no justice ini sekarang banyak diterapkan oleh masyarakat,”ujar mantan reserse Polda Jateng itu.
Mengenai penegakkan hukum di Indonesia seolah-olah tidak berjalan baik dengan adanya No Viral, No Justice, Dwi Budiyanto berpendapat bahwa hal tesebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat manakala pada saat melakukan laporan tidak ditindak lanjuti. Namun menurutnya, kepolisian bukan tidak menindak lanjuti laporan masyarakat, tetap direspon hanya saja memang dibutuhkan proses dan waktu.’ Kata dia.
Hal itulah, dirinya penuh tekad terjun ke bidang pengacaraan karena sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat. Intinya saya ingin bermanfaat untuk masyarakat melalui dunia advokat atau pengacaraan ini sehingga apa yang bisa kita laksanakan selama saya dinas akan berkenaan dengan dunia advokat ini,” Ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto,SH mengungkapkan bahwa profesi Advokat berasal dari berbagai latar belakang pendidikan formal dan mantan penegak hukum.
“Advokat itu kan berbagai latar belakang baik mereka yang sudah menempuh jalur fakultas hukum kemudian juga mereka-mereka yang notabene adalah mantan dari para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan salah satu juga ada di anggota kita yang merupakan mantan dari anggota polisi yang berkecimpung sudah 36 tahun sebagai reserse baik umum maupun narkotik,”kata Djoko Susanto.
Dengan terjunnya seorang pensiunan penegak hukum menjadi Advokat, justru menarik bagi dirinya. Pasalnya mereka benar-benar ingin mengabdikan dirinya karena keilmuannya untuk membantu para pencari keadilan bukan sekedar sebagai hiburan, sebagai pensiunan sehingga dia akan benar-benar terjun langsung untuk membantu para pencari keadilan itu,” Ringkasnya.” (Kus)
Surabaya – Mantan Reserse Kriminal umum dan Narkotik Dwi Budiyanto, SH, SPd, MH setelah pensiun dari tugasnya di kepolisian kini menjadi Advokat dan bergabung di Peradi SAI Purwokerto. Mantan polisi yang telah mengabdi 36 tahun, Dwi Budiyanto sebagai Advokat tetap profesional melakukan pembelaan kliennya.” Saat ditemui di sela-sela Rakernas V Peradi SAI di Surabaya pada Sabtu (10/08/2024).
Pria kelahiran Semarang, 24 Juli 1965 itu mengaku agar bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum di Republik Indonesia khususnya di bidang pengacara.
Dwi Budiyanto menjelaskan bahwa selama berdinas di Kepolisian, ia memang lebih banyak di reserse kriminal dan setelah menjadi perwira berpindah-pindah tugas mulai Polres Purbalingga, Polresta Banyumas, Polresta Pekalongan hingga di Polda Jateng. Ketika ditanya bagaimana kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Dwi Budiyanto menilai berjalan dengan baik.
“Kalau menurut saya semakin ke sini semakin tambah baik karena dari pihak penegak hukumnya sendiri kan karena banyak kontrol dari masyarakat yang sifatnya keterbukaan pak misal di dunia media sosial ini sekarang kan sudah sangat terbuka sehingga ada istilah no viral no justice ini sekarang banyak diterapkan oleh masyarakat,”ujar mantan reserse Polda Jateng itu.
Mengenai penegakkan hukum di Indonesia seolah-olah tidak berjalan baik dengan adanya No Viral, No Justice, Dwi Budiyanto berpendapat bahwa hal tesebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat manakala pada saat melakukan laporan tidak ditindak lanjuti. Namun menurutnya, kepolisian bukan tidak menindak lanjuti laporan masyarakat, tetap direspon hanya saja memang dibutuhkan proses dan waktu.’ Kata dia.
Hal itulah, dirinya penuh tekad terjun ke bidang pengacaraan karena sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat. Intinya saya ingin bermanfaat untuk masyarakat melalui dunia advokat atau pengacaraan ini sehingga apa yang bisa kita laksanakan selama saya dinas akan berkenaan dengan dunia advokat ini,” Ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto,SH mengungkapkan bahwa profesi Advokat berasal dari berbagai latar belakang pendidikan formal dan mantan penegak hukum.
“Advokat itu kan berbagai latar belakang baik mereka yang sudah menempuh jalur fakultas hukum kemudian juga mereka-mereka yang notabene adalah mantan dari para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan salah satu juga ada di anggota kita yang merupakan mantan dari anggota polisi yang berkecimpung sudah 36 tahun sebagai reserse baik umum maupun narkotik,”kata Djoko Susanto.
Dengan terjunnya seorang pensiunan penegak hukum menjadi Advokat, justru menarik bagi dirinya. Pasalnya mereka benar-benar ingin mengabdikan dirinya karena keilmuannya untuk membantu para pencari keadilan bukan sekedar sebagai hiburan, sebagai pensiunan sehingga dia akan benar-benar terjun langsung untuk membantu para pencari keadilan itu,” Ringkasnya.” (Kus)
Comment