380 Napi di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Dapat Remisi Lebaran, 1 Bebas Bersyarat
Probolinggo – Sebanyak 380 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Jawa Timur mendapat remisi lebaran idul fitri, Sabtu (22/4/2023).
Satu orang di antaranya, langsung bebas bersyarat, sementara sisanya mendapat remisi mulai 15 hari hingga 2 bulan lamanya. Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB setempat, Risman Somantri mengatakan, sejatinya pihak lapas mengajukan 383 napi untuk mendapat remisi. Hanya saja, oleh pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disetujui 380 napi.
Napi yang mendapat remisi itu merupakan warga binaan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan, dengan catatan yang bersangkutan berkelakuan baik, dan lengkap administrasi.
“Untuk saat ini, Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, menampung 535 narapidana, dan 20 tahanan yang sidangnya masih terus bergulir. Sehingga total ada 555 orang yang berada di Lapas,” jelas Risman.
Risman berharap, napi yang sudah mendapat remisi tersebut terus berkelakuan baik. Utamanya bagi napi yang bebas bersyarat, harus selalu berkelakuan baik di tengah masyarakat.
“Namun jika nanti yang bersangkutan kembali melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, secara otomatis akan dimasukkan ke sel tahanan lagi,” tegas Risman.
Usai mendapat remisi, para napi langsung bersalaman dengan petugas sipir setempat. (Risty)
“380 Napi di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo Dapat Remisi Lebaran, 1 Bebas Bersyarat”
Comment