4 Pelaku Curanmor di Kelapa Gading Ditangkap, 2 Diantaranya Ditembak
Jakarta – Kepolisian Berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari empat pelaku curanmor yang ditangkap yakni berinisial LA (26), NA (18), FP (24), dan I (45).
Dua di antaranya ditembak Karena melawan saat ditangkap dua pelaku berinisial LA dan NA ditembak kakinya oleh polisi.
Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban yang merupakan karyawan kafe di Kelapa Gading terkait pencurian sepeda motor pada 22 Juni 2024.
Dari rekaman CCTV, pelaku curanmor tersebut berjumlah 5 orang. Dengan berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap 3 pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, ketiga pelaku yakni LA, NA, dan FP merupakan pelaku curanmor spesialis pertokoan.
Saat beraksi ketiganya selalu membawa senjata tajam jenis celurit dan dan katana (samurai) untuk menakut-nakuti korbannya.
Ketiga pelaku diamankan di wilayah Tanah Merah, Pegangsaan.
“Tiga pelaku ini adalah spesialis curat apa curanmor di parkiran pertokoan,” kata Maulana pada Kamis, 11 Juli 2024.
Kata Maulana, motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga Rp2,5 juta. Dari Uang hasil kejahatan tersebut kata Maulana, dipakai oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Jadi uang-uang yang memang hasil kejahatan ini dibelikan oleh para pelaku narkoba. Pelaku bukan untuk faktor ekonomi ,” katanya.
Sementara satu pelaku lain yang ditangkap polisi berinisial I, merupakan pelaku curanmor spesialis permukiman.
“I ini adalah pelaku spesialis curanmor di permukiman padat. Pelaku ini menyasar kontrakan-kontrakan,” katanya.
Pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali di permukiman wilayah Kelapa Gading. Kapolsek mengatakan, pelaku I ini merupakan residivis kasus narkoba.
Dari Uang hasil kejahatan digunakan oleh I untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Keempat pelaku ini memang bukan faktor ekonomi namun faktor kesenangannya untuk mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya.
Dari penagkapan 4 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha NMax, dua unit motor Honda Beat, kunci leter T, sejumlah sajam,
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment