Probolinggo – Maraknya aksi kejahatan/ dengan kerja keras tim dari Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil bekuk 5 pelaku curanmor, 2 diantaranya di dor oleh petugas karena melawan saat penangkapan. Minggu (12/6/2022).
Petugas amankan 7 motor hasil aksi kejahatan pelaku, 1 diantaranya sudah ada yang mengaku pemiliknya.
5 pelaku berinisial SK (37), BN (42), keduanya warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan DH (34), AJ (21) serta SS (34) ketiganya warga Kota Probolinggo.
2 di antara pelaku curanmor merupakan residivis dengan kasus yang sama, karena melawan saat hendak ditangkap 2 pelaku akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi, dan memburu 1 pelaku inisial KL yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
Dari tangan pelaku polisi sita 7 motor hasil kejahatan, kunci T, spare part, surat – surat kendaraan dan 1 sepeda angin langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk bahan penyelidikan dan kelanjutan proses hukum.
Yang membuat haru saat penyerahan 1 unit motor matic Honda BeAT warna hitam, yang sudah ada pemiliknya, langsung diserahkan oleh AKBP Wadi Sabani, Kapolres Probolinggo Kota secara langsung.
AKBP Wadi Sabani, Kapolres Probolinggo Kota, hasil penyelidikan kita amankan 5 pelaku curanmor dan 1 DPO, semoga kita bisa menangkap pelaku curanmor lainnya.
“5 pelaku yang berhasil di tangkap ini telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah kota probolinggo, sehingga dari penyelidikan, kita berhasil menangkap 5 pelaku ini” ujar AKBP Wadi.
Deby, korban curanmor yang motor honda matic yang hilang saat di parkir di depan tempat kerjanya di apotik, beberapa hari lalu berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, terimakasih bapak – bapak polisi semoga korban yang lainnya bisa juga ditemukan motor yang hilang.
“Senang bisa ditemukan motornya hilang saat di parkir di depan apotik tempat kerjanya, dan sekarang bisa kembali, terimakasih bapak polisi, semoga korban curanmor lainnya juga bisa senasib dengan saya” tegas Deby.
Atas perbuatanya untuk 4 tersangka SK, BN, DH dan AJ ini, dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk pelaku SS kita kenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Comment