7 Kali Beraksi Untuk Judi Online, Pelaku Curanmor Ditembak 2 Kakinya

7 Kali Beraksi Untuk Judi Online, Pelaku Curanmor Ditembak 2 Kakinya
7 Kali Beraksi Untuk Judi Online, Pelaku Curanmor Ditembak 2 Kakinya
7 Kali Beraksi Untuk Judi Online, Pelaku Curanmor Ditembak 2 Kakinya

Medan – Beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polsek Sunggal, residivis kasus curanmor ditembak unit reskrim Polsek Sunggal. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk bermain judi slot.

Biasanya target dan sasaran aksinya  tersangka Rizal Efendi adalah sepeda motor milik penghuni kost yang berada di jalan Pembangunan, Gang Karya, Medan, Sumatera Utara.

Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah kost-kostan tersebut dan menjadi barang bukti untuk penyelidikan polisi.

Bacaan Lainnya

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara pada Jumat (7/6/2024) malam.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan tersangka merupakan residivis dan telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah hukum polsek Medan Sunggal.

Petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan.

Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip judi online.

“Tersangka residivis dan telah tujuh kali melakukan tindak pidana yang sama. Uangnya untuk judi slot”, kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti masih diamankan di mapolsek Medan Sunggal.

(RE-70)

 

Pos terkait

Comment