7 Warga Desa Karangturi Tolak Hasil Seleksi Perangkat Desa, Desak Ujian Diulang dan Laporkan Dugaan Gratifikasi ke Pimpinan Tertinggi Negara
Banyumas – Sebanyak tujuh warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu. Penolakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, pada (31/07/ 2025).
Ketujuh warga yang juga merupakan peserta seleksi P3D, yakni Kurniawan Dwi Setiaji, Putri Septiani, Indah Susanti, Dwi Aprianto, Ailsa Seca Kusuma, Annisa Noorhaslina Sukaryo, dan Venni Saniyatul Mubarokah, sebelumnya telah mengajukan mosi tidak percaya tertanggal 23 Juli 2025. Kini mereka melanjutkan sikap keberatan melalui jalur hukum.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kuasa hukum, PBH Peradi SAI menuntut agar:
Djoko Susanto menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan para kliennya untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 27 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa tidak dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang, melainkan harus benar-benar berdasarkan asas meritokrasi dan integritas. Pelaksanaan P3D harus bersih, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Djoko.
Surat penolakan yang dikirimkan PBH Peradi SAI tidak hanya ditujukan kepada pihak kecamatan dan kabupaten, tetapi juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi negara. Di antaranya: Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, dan Forkompimda Kabupaten Banyumas.
Djoko berharap para pemimpin nasional dapat memberi perhatian terhadap permasalahan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
“Kami mendorong agar seluruh proses dikawal secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Jangan sampai seleksi perangkat desa yang merupakan hulu dari pelayanan publik di tingkat desa justru cacat sejak awal,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar proses seleksi perangkat desa di masa depan dilakukan dengan lebih profesional, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas maupun panitia seleksi P3D Desa Karangturi terkait tuntutan yang disampaikan PBH Peradi SAI tersebut.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…