Purwokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45), warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka diamankan pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 9,17 gram yang disembunyikan di celana panjangnya.
“Barang bukti sabu disimpan di dalam celana panjang tersangka. Berat netto mencapai 9,17 gram,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial HFZ, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selain sabu, petugas juga menyita satu kartu ATM BCA, satu unit ponsel merk VIVO V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Saat ini Dongkel ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…