eportal.id, NTB – Pihak penyidik Reskrim Polres Lombok Timur akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lotim, Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Mantan Kepala Dispar Lotim dan konseptor pembuat SK Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) masa bakti 2017-2021.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK kepada wartawan di kantornya,Rabu (12|2). ” Kami akan melakukan pemanggilan Kabag Hukum, Mantan Kadis, Kadispar dan konseptor pembuat SK,” tegasnya.
Ia mengatakan pemanggilan pihak-pihak tersebut tentunya berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan.Terkait dengan dugaan pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dilakukan oknum Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lotim yang saat ini masih menjabat.
Karena sebelumnya juga kami juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelapor, lalu Sekretaris BPPD Lotim,saksi lainnya yang memposting SK BPPD tersebut. Termasuk juga Ketua BPPD Lotim selaku terlapor juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan minta keterangan,
” Terhadap pihak-pihak yang akan dilakukan pemeriksaan dan minta keterangan itu tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan yang telah kami dilakukan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini menambahkan kasus pencatutan nama PWI ini terus berlanjut dan saat ini sedang berproses. Karena kasus ini menjadi atensi bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
” Kasus ini menjadi atensi bagi kami untuk ditindaklanjuti dan ditangani,” ujar Yogi.
Sementara saat ditanya apakah ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Lotim selaku pihak yang menandatangani SK BPPD Lotim tersebut,Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari pemeriksaan yang sedang kami lakukan.
” Tidak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan,dengan melihat hasil pemeriksaan nantinya,” tandasnya. (RK)
Comment