Polisi Sita Puluhan Motor Tanpa Dokumen Dalam Gudang Milik Warga

Polisi Sita Puluhan Motor Tanpa Dokumen Dalam Gudang Milik Warga
Foto: Polisi Sita 21 Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Gudang Milik Warga. (Ist)

Polisi Sita Puluhan Motor Tanpa Dokumen Dalam Gudang Milik Warga

Medan – Polsek Percut Seituan mengamankan 21 unit sepeda motor dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan dan penyimpanan sepeda motor,” terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Rabu (11/1/2023).

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, awalnya pihaknya menerima informasi adanya sebuah rumah menjual sandal dijadikan sebagai gudang penampungan/ penyimpanan sepeda motor diduga hasil kejahatan di Jalan Rambungan No 33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kapolsek Percut Seituan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Selasa (10/1/2023).

“Kanit Reskrim bersama Panit segera memimpin personel melakukan penyelidikan dan penggerebekan didampingi kadus 8, Desa Tembung,” katanya.

Hasilnya, ditemukan 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. Pemilik rumah atas nama Mei Tin (33), warga Jalan Rambungan No 33 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan tersebut.

“Selanjutnya personel memboyong pemilik rumah dan ke 21 unit sepeda motor ke Mako Polsek Percut Seituan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolsek Percut Seituan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor diduga hasil dari kejahatan tersebut.

Kepolisian masih berupaya mengembangkan keberhasilan itu untuk mengungkap pelaku atau eksekutor sepeda motor tersebut.

“Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mencek ke Polsek Percut Seituan dengan membawa surat bukti kepemilikan,” pungkasnya.

Adapun jenis sepeda motor yang dijadikan barang bukti tersebut,

  1. Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam
    BK 3773 RAN.
  2. Yamaha Mio
    Warna Hitam
    Tanpa Plat
  3. Honda Vario
    Warna Merah
    BB 2915 FR
  4. Yamaha Vixion
    Warna Hitam
    BK 5728 AHS
  5. Yamaha Vega
    Warna Putih
    BK 6415 ACI
  6. Honda Supra X 125
    Warna Hitam
    BK 3187 AHG
  7. Honda Revo
    Warna Hitam BK 2515 OS
  8. Yamaha Mio
    Warna Hitam
    BK 5460 ZIO
  9. Suzuki Satria FU
    Warna Hitam
    BK 4154 RAL
  10. Yamaha Mio Soul
    Warna Merah
    BK 5340 AQ
  11. KLX
    Warna Hijau
    Tanpa Plat
  12. Yamaha RX King
    Warna Biru
    BK 4333 DT
  13. Yamaha Vixion
    Warna Merah
    Tanpa Plat
  14. Honda Beat
    Warna Hitam
    Tanpa Plat
  15. Yamaha RX King
    Warna Hitam Merah
    BK 5739 FP
  16. Honda Beat
    Warna Putih
    BK 6562 MAK
  17. Yamaha Mio
    Warna Merah
    BK 2374 AAJ
  18. Yamaha Mio Soul
    Warna Hitam
    BK 2426 AAU
  19. Suzuki Smash
    Warna Hitam
    BK 4998 HD
  20. Yamaha Mio
    Warna Hitam
    Tanpa Pla
  21. Yamaha Mio
    Warna Hijau
    BK 4950 ACI

(RE-70)

Pos terkait

Comment