Tanggapan Ketua RT Pasca Pembongkaran Ruko di Pluit, Minta Kembalikan Fungsi Saluran Air dan Bahu Jalan
Jakarta – Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya merasa tersanjung apabila perbuatannya yang mengadukan persoalan rumah toko (ruko) menduduki saluran air hingga bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Perjuangan saya itu dari 2019, meskipun 2020, 2021 hingga 2022 akhir tidak memperoleh tanggapan, tapi kan akhirnya ditanggapi juga oleh pemerintah. Dan ditindaklanjuti,” kata Riang kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Riang, penyelesaian persoalan pasca-pembongkaran bangunan ruko tersebut sederhana. Pembongkaran yang dilakukan pada Rabu (24/5/2023) sebetulnya bertujuan mengembalikan fungsi awal dari saluran air dan bahu jalan, bukan untuk membongkar ruko dan memindahkan usaha pemiliknya.
Buktinya, kata Riang, ruko masih terus berjualan di tempatnya hingga saat ini setelah bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) antara empat hingga enam meter sudah dibongkar pada Rabu.
“Jadi yang ditertibkan kemarin itu memang area yang sesuai dengan fungsinya. Saluran air dikembalikan fungsinya sebagaimana saluran air, bahu jalan dikembalikan fungsinya sebagaimana bahu jalan,” kata Riang.
Jika pemilik 22 ruko yang dibongkar bangunannya pada Rabu (24/5) karena menduduki saluran air hingga bahu jalan mengatasnamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka Ketua RT menganjurkan UMKM tersebut didaftarkan ke kelurahan atau kecamatan untuk program pembinaan.
Dia yakin pemerintah pasti akan membina UMKM tersebut agar berjualan di tempat yang benar, bukan di atas saluran air atau bahu jalan.
“Sehingga nanti ditempatkan dengan benar, dan mereka bisa dibina, bahkan mungkin diberi modal insentif dan lain-lain kemudahan. Silakan menghubungi petugas UMKM di tingkat Kecamatan Penjaringan,” kata Riang.
Menurut dia, rekomendasi dari RT dan RW akan selalu terbuka bagi masyarakat setempat yang mau bergabung dalam program pembinaan UMKM tersebut.
“Betul (rekomendasi RT dan RW akan diberikan) tapi bilamana wilayah domisili warga tersebut memang berada di wilayah saya,” kata Riang.
(Wahyuni Adina Putri)
“Tanggapan Ketua RT Pasca Pembongkaran Ruko di Pluit, Kembalikan Fungsi Saluran Air dan Bahu Jalan”
Comment