4 WNA Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
Jakarta – Empat orang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial ESO 25, OE 36, EU 31, EDC 38, telah ditangkap pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI, setelah ada laporan telah mengganggu ketertiban umum di sebuah apartemen kasawan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/7/2023).
Menurut Firman, masyarakat yang tinggal di apartemen tersebut merasa tidak nyaman dengan perilaku keempat WNA diduga berasal dari Nigeria tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Firman Napitupulu di Jakarta Utara, Senin, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pelanggaran WNA tersebut adalah sering mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen tersebut.
“Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, memang unsur-unsur tersebut sudah memenuhi,” kata Firman kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.’
Setelah diperiksa, kata Firman, pihaknya juga mendapati seringnya keempat WNA tersebut membuat resah para penghuni apartemen dengan perbuatan mereka yang kalau bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita.
“Untuk sementara, kami masih mendalami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki. Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan,” kata Firman.
Kini, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing WNA. Sebab, saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara orang-perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan.
Namun belum jelas kapan keempat WNA menghuni unit apartemen di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
“Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana,” kata Firman.
Selanjutnya, jika dokumen perjalanan yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh pihak keluarga, maka WNA yang bersangkutan dapat dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ancaman pidana di dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Namun, jika dokumen perjalanan bisa ditunjukkan maka terhadap keempat WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment