Sopir Taksi Online Sekap dan Ambil Barang Korban Ditangkap
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua kawanan bandit AH (29) dan AM (39) yang merampok seorang penumpang wanita berinisial AD (20) yang terjadi di dalam mobil taksi online yang dikendarai AM. Peristiwa inipun terjadi pada Senin (26/6/2023) lalu.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Muhammad Bobby Danuardi bahwa, aksi kejahatan ini bermula saat kedua tersangka bersepakat untuk mengambil harta benda milik penumpang dengan peran masing – masing. AH sebagai eksekutor, AM sebagai pemberi kode beraksi.
Mereka memiliki kode gas, jadi tersangka AH ini ngumpet di belakang jok. Lalu mereka ke arah Green Bay untuk mengisi bahan bakar, ketika sedang isi bahan bakar, mereka terima orderan,” kata Bobby di Mapolsek, Senin (24/7/2023).
Saat mendapat orderan, Bobby menjelaskan kedua bandit tersebut langsung menjemput posisi korban yang berada di wilayah Penjagalan, Penjaringan yang hendak pulang menuju rumahnya yang berada di wilayah Kelapa Gading.
Pada saat berjalan menuju arah Kelapa Gading, tepatnya di Jalan Tol arah Tanjung Priok, pelaku yang bertugas sebagai sopir yakni AM kemudian keluarkan kode ‘Gas’ kepada pelaku AH untuk memulai aksi perampokan kepada penumpang tersebut.
Lalu keluarlah AH dari jok belakang dan menyekap korban, pelaku menutup mata lalu mengikat tangan korban dan mengancam korban untuk jangan melawan, kalau melawan akan di bunuh,” kata Bobby.
Setelah membuat penumpangnya tidak berdaya, pelaku AH kemudian membongkar barang bawaan korban dan menemukan telepon seluler (Polsek), uang tunai dari dalam dompet dan mengambil sejumlah kartu ATM berbagai bank.
Pelaku ambil handphone, uang tunas di tas nya sejumlah satu juta dan ATM. Saat tersangka menguasai barang korban, para tersangka menurunkan korban di wilayah PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan terikat,” ucap Bobby.
Setelah di temukan warga di SPBU Pluit dalam kondisi tidak berdaya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan. Usai mendapat laporan tersebut, petugas kemudian berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi berbeda.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dapat kita tangkap, pelaku AM di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dari AM kita kembangkan tertangkap lah pelaku AH di Poris, Tangerang. Jadi tersangka AH otaknya, AM hanya di ajak AH,” tuturnya.
Selain itu Juga Bobby menambahkah, berdasarkan pengakuan kedua bandit tersebut. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Namun sebelumnya, di hari yang sama, keduanya tersangkat sempat akan merampok penumpang wanita namun gagal.
Jadi yang pertama dia mau melakukan, karena hamil akhirnya tidak jadi dan target yang kedua juga perempuan. Akhirnya yang pertama mereka tidak jadi melakukan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka seperti 1 unit mobil Toyota Calya B 1689 HFI, Satu buah Iphone, Satu buah sarung kain untuk menyekap korban, tali sepatu dan HP merk Samsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pas hal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun Penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment