IRT Edarkan Obat Terlarang di Probolinggo Dibekuk, Ribuan Butir Pil Koplo Disita
Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian, setelah terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan mirisnya lagi, hasil penjualannya itu digunakan untuk membeli keperluan anaknya.
Dia adalah Asmi (38) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia memilih menjual obat-obatan terlarang karena ingin membelikan anaknya sandal serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Perempuan tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini, menjalankan bisnis haramnya seorang diri sudah sekitar satu tahun. Sampai akhirnya diamankan oleh Satreskoba Polres Probolinggo pada Senin (14/8/2023) lalu di rumahnya sendiri sekitar pukul 12.00 Wib.
“Tersangka ini memang TO (Target Operasi) kami, karena setelah mendapat laporan dari warga sekitar langsung kami tindaklanjuti,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi saat jumpa pers, Rabu (30/8/2023).
Saat penangkapan, menurut Jayadi, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka, melainkan juga berhasil menyita satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil siap jual atau siap edar.
“Kita masih kembangkan lagi, dari mana dia ini mendapatkan barang sebanyak itu. Sedangkan untuk target sasaran edaran itu masih di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap pria kelahiran Sampang ini.
Sementara Asmi mengaku, jika ribuan butir pil koplo tersebut hanya barang titipan saja dari seseorang.
“Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya”, tuturnya tertunduk lesu meneteskan air mata. (Risty)
Comment