Pengelola Kafe dan Bos Penyalur PSK Gang Royal Ditangkap Setelah Buron 1 Bulan
Jakarta – Kepolisiam Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku M ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) lalu di wilayah Tambora, Jakarta Barat setelah sempat buron selama hampir satu bulan.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari.
M merupakan seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang di kawasan gang royal.
“Inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).
Bobby menuturkan, tersangka M merupakan pemilik Cafe Melati, salah satu tempat usaha remang-remang yang menjajakan wanita pekerja seks komersial di Gang Royal.
Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya, Tiar Wahyudin (23).
Adapun Tiar Wahyudin ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam kasus ini, Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan langsung berkoordinasi dengan tersangka M.
Dalam kurun waktu 3 bulan, Tiar sudah merekrut sedikitnya 30 perempuan muda untuk dijual ke kafe milik M.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Pada tanggal 15 Agustus, ada seorang pria yang melaporkan telah kehilangan adik kandungnya yang ternyata dijadikan PSK di Gang Royal.
Pelapor juga menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi,” ucap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023).
Polsek Metro Penjaringan lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal.
Di sana, polisi mendapati Tiar sedang berada bersama sejumlah wanita muda yang direkrutnya.
Polisi juga menginterogasi para wanita muda itu dan mereka mengakui bahwa selama ini dipekerjakan sebagai PSK di salah satu kafe, yakni Cafe Melati.
Tiar tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan bahwa wanita-wanita itu hasil perekrutannya selama 3 bulan belakangan.
“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Bobby.
Hasil pemeriksaan, sebagai agen penyalur PSK, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.
Tiar mengunggah postingan lewat Facebook, Instagram, maupun TikTok yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.
Ada beberapa korban yang dijanjikan bekerja di klinik, namun nyatanya iming-iming tersebut palsu. Adapun dari satu wanita yang berhasil direkrutnya, Tiar akan mendapatkan upah Rp 1,5-2 juta.
“Tersangka TW mendapatkan upah dari tersangka lain berinisial M. Saat ini tersangka M masih DPO, dia merupakan pengelola Cafe Melati,” ucap Bobby.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah mendatangi Cafe Melati yang merupakan tempat para korban bekerja.
Di sana, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kondom, buku catatan transaksi, hingga uang tunai.
Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Tiar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment