2 Pria Penjual Obat-Obatan Tak Berizin Ditangkap Polsek Kelapa Gading

2 Pria Penjual Obat-Obatan Tak Berizin Ditangkap Polsek Kelapa Gading. (ilustrasi foto: Hello Sehat)
2 Pria Penjual Obat-Obatan Tak Berizin Ditangkap Polsek Kelapa Gading. (ilustrasi foto: Hello Sehat)
2 Pria Penjual Obat-Obatan Tak Berizin Ditangkap Polsek Kelapa Gading

Jakarta – Kepolisian Polsek Kelapa Gading menangkap dua orang tersangka dengan inisial K, 25 tahun, dan R, 29 tahun. Tersangka ditangkap usai polisi mendalami keterangan salah satu pengendara yang terjaring Operasi Cipta Kondisi, pada Sabtu, 2 September lalu pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Herlambang mengatakan pihaknya mendapati salah seorang pengendara berinisial Y, yang membawa obat-obatan tak berizin, saat operasi cipta kondisi.

“Petugas Kepolisian saat kita melakasanakan operasi kita memeriksa kendaraan dan ada dalam penguasaannya didapati plastik klip berisi 5 butir Hexymer di sebuah bungkus rokok,” kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 8 September 2023.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan interogasi, Y mengaku mendapat obat tersebut dengan menitip untuk dibelikan kepada temannya berinisial R. Dari keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap R di wilayah Kelapa Gading Barat.

Kepolisian pun melakukan pengambangan sampai dengan ke penjualnya sampai berhasil kita himpun berbagai macam obat-obatan tanpa izin dengan merek,” kata Vokky.

Saat ditangkap, R mengaku membeli Hexymer dari sebuah warung di Kranji, Bekasi. Dari situlah, polisi menangkap K yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang itu.

Adapun hasil dari penjualan tiap harinya pelaku mengambil untung sejumlah Rp800 hingga Rp 900 ribu,” ujar Vokky.

Dari barang bukti yang disita diantaranya Tramadol 100 butir, Trihexyphenidyl 40 butir, Hexymer 964 butir, Alprazolam 5 butir, Lorazepam 5 butir, Estazolam 7 butir dan Prohiper 1 butir dan uang tunai Rp775 ribu.

Atas tindak pidana sebagai perantara mengedarkan obat-obatan tanpa izin serta tanpa memiliki keahlian farmasi, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Pos terkait

Comment