eportal.id, Probolinggo – Merasa ditipu arisan via online oleh wanita berparas cantik, ibu-ibu di Kota Probolinggo melaporkan owner arisan online bodong ke kantor Mapolres Probolinggo Kota. Senin (8/6/2020).
Pasalnya, uang arisan yang disetorkan ke terlapor berinisial V-V, warga Desa Pohsangit Leres, Kabupaten Probolinggo, tidak jelas dikembalikan, bahkan V-V sulit dihubungi dan selalu menghindar saat dicari ke rumahnya maupun ke kostnya.
Di hadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Probolinggo Kota, pelapor menyampaikan setiap anggota harus membayar arisan dengan jumlah berbeda-beda, ada yang Rp 200.000 per minggu, bahkan ada yang sampai Rp 350.000 per minggunya. Arisan yang didapat mencapai Rp 10 juta.
Dari keterangan salah satu korban, Dewi Mike Oktavia, setidaknya ada 40 anggota arisan. Saat nomor urut ke-4 yang dapat arisan sudah mulai ada gejolak, hingga akhirnya yang bersangkutan tidak mengangkat telepon saat semua member menghubungi ponselnya.
Jengkel dengan ulah owner arisan tersebut, para member langsung melaporkan kasus penipuan ke pihak kepolisian.
“Diketahui bermasalah sejak ke urutan ke-4 penerima arisan, owner arisan sudah mulai bermasalah dan sulit dicari keberadaanya, saat ditelepon ponselnya tidak pernah diangkat, dan para member sudah mencari di tempat kostnya, juga tidak ada, bahkan kamar kost sudah berpindah tangan, akhirnya para member jengkel, dan melaporkan ke pihak kepolisian”, tegas Dewi saat ditemui di ruang SPKT.
Sementara itu menurut AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan ini dengan memeriksa saksi korban dan memanggil yang terlapor untuk proses pemeriksaan.
“Adanya laporan terkait masalah penipuan arisan online ini, kami akan melakukan gelar kasus dan mendengarkan keterangan saksi korban arisan online, dan akan memanggil owner arisan online untuk menentukan pasal tindak kriminalnya”, jelas Heri saat di konfirmasi di ruangannya.
Jika terbukti bersalah owner arisan secara online ini akan dikenakan pasal 372 atau 378 KHUP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Risty)
Comment