Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk tanpa izin ke Indonesia.
Seorang Wanita berinisial TN (43) itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang nekat memalsukan identitasnya demi membuka gerai salon kecantikan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Wanita WNA yang sedang hamil itu ditangkap pada 25 September 2023 lalu ketika sedang menjaga gerai miliknya di salah satu ruko di Penjaringan.
TN dan dua WNA Tiongkok lainnya yang bekerja di ruko tersebut sempat berupaya kabur dari kejaran petugas.
Petugas imigrasi berhasil diamankan, langsung menginterogasi dan meminta dokumen keimigrasian ketiganya.
Saat itu, TN tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi sehingga yang bersangkutan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
“Dari ketiganya petugas meminta pemeriksaan dokumen namun hanya dua yang hanya bisa menunjukkan dokumen, TN tidak bisa,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Menurut Sandi, TN berupaya mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai WNI naturalisasi.
Wanita ini juga menunjukkan fotokopi KTP dari telepon selulernya untuk meyakini petugas bahwa dirinya sudah resmi menjadi WNI.
Tak mau begitu saja percaya, petugas Imigrasi Jakarta Utara melakukan penyidikan dengan menelusuri KTP yang ditunjukkan TN.
Dari hasil penelusuran KTP, petugas mendapati bahwa TN memalsukan identitasnya untuk bisa masuk ke Indonesia.
Sebelumnya TN dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba.
TN Diduga kuat,kembali datang ke Indonesia melalui “jalan tikus” alias pintu masuk ilegal di perbatasan Malaysia-Indonesia di Pulau Kalimantan.
TN Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya, kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat,” ucap Sandi.
Kini TN sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar pasal 113 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Wahyuni adina putri)
Comment