Suami Penjarakan Istri Untuk Menikah Lagi, Keluarga dan Anggota DPRD Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Suasana Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Cikarang Kasus Suami Penjarakan Istri Untuk Menikahi Gadis Muda
Suasana Ruang Sidang di Pengadilan Negeri Cikarang Kasus Suami Penjarakan Istri Untuk Menikahi Gadis Muda
Suami Penjarakan Istri Untuk Menikah Lagi, Keluarga dan Anggota DPRD Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Cikarang – Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga yang dilaporkan HM (85 tahun), warga Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah istri HM sendiri, yakni Hajah Gayoh. Belakangan, pria paruh baya itu sendiri telah menikah lagi dengan seorang wanita yang berusia 20 tahun.

Andi, kuasa hukum Hajah Gayoh mengatakan, hakim dalam persidangan ini cukup objektif. Namun sayangnya, hal tidak demikian dengan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita melihat hakim masih objektif, justru jaksanya itu setiap sidang itu tidak pernah on time. Padahal itu sudah kesepakatan dan sebelum sidang dimulai. Tapi nyatanya itu selalu molor terus,” katanya pada Rabu 21 Februari 2024.

Akibatnya, hakim pun kerap berulang kali mensokrsing persidangan lantaran menunggu jaksa. Sidang ini rencananya putusan sela, namun itu ditunda.

“Karena hakimnya belum sempat musyawarah. Nah penangguhan juga belum bisa, karena kan harus putusan sela dulu. Kalau misalnya putusannya ditolak berarti kan lanjut ke pokok perkara, baru nanti bicara penangguhan,” jelasnya.

Andi mengklaim, ada cukup banyak orang yang siap memberikan jaminan atas penangguhan kliennya tersebut. Salah satunya bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

“Penjaminnya ada anggota DPRD bagian divisi perempuan dan anak. Lalu ada dari keluarga, ibunya terdakwa,” kata dia. Adapun kasus ini, lanjut Andi, Hajah Gayoh dituding telah melakukan penipuan oleh suaminya sendiri sebesar Rp 269 juta.

“Padahal uang Rp 269 juta itu uangnya terdakwah sendiri yang diambil dari tabungan,” tegasnya. Atas dasar itulah, Andi dan timnya bertjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, memenuhi rasa keadilan.

Sebagai informasi, HM dan Hajah Gayoh telah menikah selama 24 tahun dan telah dikarunia empat anak. Nah dalam proses pernikahan itu, mereka memiliki harta gono gini sampai ratusan miliar. Namun siapa sangka rumah tangga tersebut akhirnya berujung petaka.

Gayoh dituding melakukan penipuan oleh suaminya sendiri hingga diusir dari rumah.

Tak lama setelah itu, HM sendiri melangsungkan pernikahan dengan pesta meriah hingga berhari-hari. Padahal, menurut laporan terdakwa status mereka belum cerai. Tak hanya itu saja, menurut Anwar, HM yang dikenal sebagai pengusaha asal Bojong Koneng ini juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Gayoh. (Atem)

 

Pos terkait

Comment