FIFGROUP Cabang Depok II, Laporkan Nasabah yang Oper Alih Kendaraan ke Pihak Lain
Depok – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Depok II. Yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis yang terjadi, salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur.
Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.
Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP Cabang Depok II., tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.
Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor FIFGROUP Cabang Depok II. Melalui Central Remedial Jata 1, melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah dengan inisial (R-D) yang merupakan warga Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
(R-D) dilaporkan ke Polres Metro Depok, Jawa barat, atas dugaan penggelapan unit yang masih dalam status kredit di FIFGROUP Cabang Depok II. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Abdul Majid, bersama team yaitu Joko Iswanto, selaku Remedial Section Head dan Joshua Jones N, selaku JODP, melakukan pelaporan pada jumat, 22-03-2024 ke Polrestro Depok, Jawa Barat.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati, tetapi juga merugikan pihak perusahaan” ungkap Abdul Majid selaku Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jata 1.
FIGROUP Central Remedial Jata 1 juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.
“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan”, ujarnya. (Tem)
Comment