Sidang Gugatan Perdata Jamin Hartono : Hakim Sarankan Tergugat Bupati dan OPD Diminta Hadir
Purbalingga – Sidang lanjutan gugatan ganti rugi yang diajukan Jamin Hartono alias Yamin Hartono (51) terhadap Kades Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah atas berdirinya bangunan dan kios liar di atas lahan miliknya dengan sertifikat hak milik nomor 01255 dan sertifikat hak milik nomor 01254 di PN Purbalingga mulai disidangkan pada Kamis (01/08/2024).
Dalam sidang kali kedua yang digelar di PN Purbalingga telah memeriksa kelengkapan administrasi perkara dan pembacaan gugatan. Sayangnya belum masuk ke materi sidang, dilakukan mediasi oleh PN Purbalingga antara pihak penggugat dan tergugat sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kuasa Hukum Pemkab Purbalingga Endang Yulianti SH MH, pihaknya menghormati gugatan dari penggugat dan akan mengikuti proses hukumnya.
“Kami tentunya normatif saja, mengikuti proses hukumnya dan menghormati gugatan penggugat karena setiap warga negara punya hak untuk menggugat,”kata Endang Yulianti SH MH.
Endang Yulianti SH MH sebagai tenaga ahli hukum Pemkab Purbalingga dalam sidang gugatan itu mewakili tergugat Bupati, Dinas PU, Inspektorat dan Camat Padamara.
Sementara, Kades Gemuruh Daud Ngesti Wilujeng juga akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. “Saya mengikuti proses hukum dan nanti ada mediasi dulu,”ujar Daud Ngesti Wilujeng yang baru 20 bulan menjabat Kades Gemuruh itu.
Kuasa Hukum Penggugat Djoko Susanto SH menyebutkan dalam sidang kali ini semua tergugat sudah lengkap hadir dan akan dilakukan mediasi sesuai perintah majelis hakim PN Purbalingga. “Mudah-mudahan dalam mediasi itu disepakati ada penyelesaiannya,”ujar Djoko.
Dalam mediasi tersebut ada beberapa yang tidak hadir, maka pada sidang mediasi berikutnya mereka harus hadir tidak dapat diwakilkan sesuai peraturan MA. Menurutnya mediasi para pihak harus hadir semua termasuk Bupati dan inspektorat harus hadir, kepala pu tidak hadir sehingga berharap nanti di pertemuan sidang berikutnya yang kita ajukan gugatan dengan kebesaran hatinya untuk bisa hadir, tegas Joko.
“Memang ini adalah perkara yang krusial yang harus mendapatkan perhatian dari para pemimpin yang ada di Kabupaten Purbalingga Jadi kalau memang merasa memiliki rakyat punya rakyat yang memimpin harus turun untuk memperhatikan keluhan dari rakyat dengan adanya gugatan ini,” Jelas Djoko Susanto SH.
Penggugat menurut Kuasa Hukumnya tersebut tetap pada tuntutanya yaitu bangunan dan kios liar itu harus dibongkar. Sedangkan Jamin Hartono alias Yamin Hartono selaku penggugat menambahkan Pemkab Purbalingga untuk melakukan penertiban atas bangunan-bangunan liar tersebut yang ada di tempat yang tidak seharusnya.
“Melalui mediasi ini, saya berharap Pemda menertibkan bangunan liar itu yang dirikan pada 2010, bahkan saya pernah dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal dilempari batu ketika kami sedang beristirahat malam hari,”imbuhnya.” (Kus)
Comment