Karena Alasan Ekonomi, Ibu Tega Jual Bayi Seharga Rp 20 Juta

Foto : Seorang ibu muda bersama tiga rekannya terlibat dalam penjualan bayi yang baru dilahirkannya seharga Rp 20 Juta. (Ist)

Karena Alasan Ekonomi, Ibu Muda Tega Jual Bayi Seharga Rp 20 Juta

MDNewstv – Berdalih karena ekonomi, seorang ibu muda di Medan, tega menjual bayi yang baru dilahirkannya seharga Rp 20 Juta.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes meringkus empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi seharga Rp20 juta belum lama ini.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/24) malam saat memaparkan terungkapnya kasus jual beli bayi ini, mengatakan terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasi itu menyebutkan bahwa ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (6/8/24).

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang wanita berinisial MT (55), warga Kecamatan Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua, inisial Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), yang merupakan ibu bayi tersebut.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta,” kata Madya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (14/8/24).

Proses penyerahan uang, lanjut Madya, dilakukan bertahap. Pertama sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.

“Ada empat pelaku yang ditangkap. Perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” jelas Madya.

Lanjut dikatakan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

Keempat pelaku kini terancam dipenjara 15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Re-70)

 

Comment