Kasus Bentrokan Maut di Kamal Muara Bukan Antar-suku 

Kasus Bentrokan Maut di Kamal Muara Bukan Antar Suku

Jakarta – Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menegaskan, kasus pengeroyokan yang tewaskan 1 orang di Kamal Muara, Penjaringan bukan bentrokan antar-suku.

Dalam kasus pengeroyokan yang tewaskan 1 orang tersebut terjadi di RW01 Kelurahan Kamal Muara pada Rabu, 2 Oktober 2024, malam.

“Kami tegaskan di sini, ini bukan merupakan konflik suku, ras maupun agama, ya,” tegas Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, malam.

Bacaan Lainnya

Antara korban dengan pelaku keduanya saling mengenal. Sehingga kasus ini sepenuhnya masalah personal.kata Fauzan

“Pelaku sama korban saling kenal,” tuturnya.

Kasus pengeroyokan itu bermula ketika ketika kelompok korban yakni berinisial W dan A bertemu dengan pelaku S di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.Ujar Fauzan.

“Setelah pertemuan itu terjadi, mereka lalu mengarah ke daerah Bunderan Penjaringan,” kata Fauzan.

Pada saat pelaku S, secara diam-diam membawa kabur motor milik kelompok korban untuk digadaikan.

Saat mendapati hal itu, korban menghubungi teman-temannya untuk mencari pelaku S yang membawa kabur motornya.

“Terkumpul lima orang melakukan pencarian terhadap pelaku berikut dengan motor yang dibawa lari,” lanjut Fauzan.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, kelompok korban mendapati keberadaan pelaku di Kelurahan Kamal Muara.

“Nah, setelah bertemu dengan pelaku, mereka terjadi cekcok mulut antara pelaku S dan kelompok korban,” terangnya.

Pada saat terjadinya cekcok mulut, dalam kondisi terdesak, si pelaku lari sambil meminta tolong ke warga.

Pelaku juga memberi tahu warga jika kelompok korban merupakan maling motor.

Kelompok korban pun kalang kabut dikejar warga yang terprovokasi oleh pelaku.

“Sehingga saat dilakukan pengejaran, korban berinisial R terkena luka bacok di bagian lengannya,” ujar Fauzan.

Korban R yang mengalami pendarahan hebat di bagian lengan kanannya dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni S dan K.

Kasus tersebut diungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

S berperan sebagai provokator pada kejadian tersebut. Sementara tersangka K sebagai pelaku pembacokan terhadap korban tewas.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka-tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Saat ini anggota masih di lapangan, mengejar para tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita berhasil menemukan tersangka lainnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Comment