6 Organisasi Profesi Kesehatan Se Probolinggo Raya Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Probolinggo – Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kota dan Kabupaten Probolinggo, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Sebanyak 6 organisasi yang melakukan penolakan secara tegas terkait RUU yang dianggap merugikan para tenaga yang kerja dibidang kesehatan. Kamis (17/11/2022).

Penolakan itu diutarakan langsung melalui siaran pers di Kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo, di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo sekaligus yang memimpin siaran pers dr. Yessi Rahmawati mengatakan jika RUU Omnibus Law Kesehatan itu nanti berlaku, maka dapat merugikan kepentingan masyarakat, dan juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga dapat mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi

“Karena itu, kami menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas DPR RI,” ujar dr Yessi.

Menurutnya, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan Iain sudah mempunyai perundangan sendiri dan masih bagus serta bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga kelompok profesi ini jangan sampai diringkas dan disama ratakan dalam bentuk Omnibus Law.

“Apalagi selama ini masing-masing profesi sudah berjalan dengan baik dan tertib,” jelas dr Yessi.

dr Yessi, berharap UU yang masih berlaku meliputi, UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua pihak, khususnya para pekerja di bidang kesehatan.

Kalau pihaknya juga mendukung adanya perubahan. Namun perubahan yang berdampak lebih baik dari sebelumnya. Pihaknya juga mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah.

“Dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan Organisasi Profesi dalam mengatur,” tegas dr Yessi.

Karena saat ini yang paling mendesak adalah perubahan sistem dan pelayanan kesehatan yang perlu disamaratakan hingga ke bawah.

Pos terkait

Comment