Sidang ke 3 Advokat Dr. Pramudya Tetap Pada Eksepsi, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

Sidang ke 3 Advokat Dr. Pramudya Tetap Pada Eksepsi, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
Sidang ke 3 Advokat Dr. Pramudya Tetap Pada Eksepsi, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
Sidang ke 3 Advokat Dr. Pramudya Tetap Pada Eksepsi, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

Purwokerto – PN Purwokerto kembali menggelar sidang ketiga soal kriminalisasi advokat Dr. Pramudya M Hum, pada Rabu (20/03/2024) siang. Kuasa hukum terdakwa Dr. Pramudya, M.Hum mendengar tanggapan atau replik JPU atas “Nota Keberatan Dr. Pramudya SH., M. Hum, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum.

Setelah mendengar dan mempelajari replik atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Nurachman Kuncoroadi SH MH memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan duplik sebagai jawaban replik JPU secara bersamaan dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum Nurachman Kuncoroadi SH., MH, pihaknya tidak menemukan tanggapan JPU atas keberatan-keberatan dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Jaksa Penuntut umum tidak mengakui bahwa berkas yang diterimanya dari penyidik pada tanggal 16 Februari 2024 tidak lengkap. Padahal dapat dilihat jelas dalam berkas perkara.

Nurachman menyebutkan JPU tidak menyampaikan argumentasi yang akademis didasarkan dari pemahaman ilmu hukum dan dasar peraturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Jaksa penuntut umum hanya berkelit dan berputar putar serta tidak menjawab permasalahan yang diajukan dalam eksepsi. Padahal dengan jelas dan disertai dengan lampiran bukti, Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa menyampaikan keberatannya dalam eksepsi”, katanya.

JPU, kata Nurachman, menunjukan kebingungan formalitas yang secara nyata diuraikan dalam surat dakwaannya.

Dan hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP.
“Dengan uraian tersebut telah jelas dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diisyaratkan menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHP,”ungkap Nurachman Kuncoroadi.

Berdasarkan ketentuan pasal 143 (3) dan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, lanjut Nurachman Kuncoroadi, dakwaan harus cermat, jelas, lengkap, dan tidak batal demi hukum seperti: – MA No. 808K/PID/1984 Tanggal 29 Juni 1985 -MA No. 33K/MIL/1985 Tanggal 15 Februari 1986

Apabila Tuduhan samar-samar atau kabur, Batal demi hukum berdasarkan Yurisprodensi MA No. 492K/KR/1981 Tanggal 8 Januari 1981.
Menurut Nurachman Kuncoroadi, Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tetap pada eksepsi yang diajukan pada hari Rabu 13 Pebruari 2024.

“Demi Kebenaran, Kepastian Hukum Dan keadilan, hentikan kriminalisasI Advokat”, tegas Nurachman Kuncoroadi, SH., MH.

Untuk Itu, terdakwa dan Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memutuskan untuk menerima eksepsi terdakwa Dr. Pramudya, SH., M.Hum.

“Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum dan membebaskan Terdakwa atau melepaskan Terdakwa dari tahanan,”tegas Nurachman Kuncoroadi SH MH. (Kus)

 

Pos terkait

Comment