Categories: News

Alasan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Media Sosial di Kapuk Muara Karena Ekonomi

Alasan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Media Sosial di Kapuk Muara Karena Ekonomi

Jakarta – Jajaran Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda yang kerap melakukan aksi pemerasan sopir truk luar daerah yang melintas di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi, mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial HS (18) ini selalu beraksi dengan dua rekan komplotannya F dan I yang saat ini masuk dalam daftar buron.

“Mereka bertiga bersama-sama satu motor mereka ini berboncengan jadi memang melakukan secara bersama-sama dan mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali menurut pengakuan HS ini sudah 10 kali,” Kata Bobby di Mapolsek, Kamis (8/6/2023).

Menurut Bobby dalam setiap kali beraksi, komplotan ini berdalih setoran putra daerah. Dalam aksinya, para pelaku nekat meminta sopir yang melintas sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu disertai ancaman akan memecahkan kaca mobil.

“Lalu mereka ini meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan kata-kata ‘mana uang lintas? Gua ini Putra daerah,” Tuturnya.

Bobby menambahkan, dari 10 kali beraksi dalam rentan waktu dua minggu. Para pelaku, meraup keuntungan hingga jutaan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatannya adalah untuk kebutuhan hidup.

“Hasil uangnya sementara perhatian kemarin itu Rp400.000 sudah digunakan (pelaku). Kira-kira rentang 200 jadi 10 kali jadi 2 juta – 3 juta ya dalam waktu 2 minggu. Motifnya adalah ekonomi atau kebutuhan pribadi,” Ucap Bobby.

Sementara itu pelaku pemerasan HS (18), mengatakan bahwa selain melakukan aksi pemerasan dirinya selama ini bekerja sebagai buruh lepas di salah satu usaha percetakan sablon di Jakarta Utara.

“Kalau saya baru dua minggu melakukan (peras sopir) kupon bukan saya yang buat tapi di kasih sama firmansyah (DPO), hasilnya cuma buat makan orangtua, Pungkasnya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

14 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

14 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

16 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

18 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago