Anggota Koperasi (Kopkun) Purwokerto Gugat, Tuntut Uang Tabungan dan Ganti Kerugian Sebesar Rp 1,3 Miliar

Anggota Koperasi (Kopkun) Purwokerto Gugat, Tuntut Uang Tabungan dan Ganti Kerugian Sebesar Rp 1,3 Miliar
Purwokerto – Anggota Koperasi menggugat Rp 1,3 miliar kepada Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) Purwokerto, yang berada di Jl. HR Boenyamin Komplek Ruko No.16 – 17, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis, 2811/2024 dengan nomor perkara 114 / Pdt.G / 2024 / PN Pwt oleh tim Kuasa Hukum Penggugat yakni, Djoko Susanto SH, Sri Handayani SH, Wahidin SH, Gema Etika Muhammad SH, dan Eko Prihatin SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Djoko Susanto SH menjelaskan, kliennya merupakan anggota Kopkun sekaligus ahli waris dari Alm. Sucipto. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Almarhum, yakni Tumirah (60) sebagai penggugat I, Miranti Suci Sundari (27) penggugat II, dan Dianingrum Ayu Mastuti (25) penggugat III.
“Mereka menuntut pihak Kopkun memberikan uang tabungan atau simpanan dan ganti kerugian senilai Rp 1.323.808.410 yang selama ini tidak diberikan,” kata Djoko Susanto melalui keterangan tertulis, kemarin.
Pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu merinci, nilai gugatan tersebut merupakan uang hasil tabungan, simpanan wajib, investasi, simpanan hari raya dan simpanan harian dari para penggugat dan Alm. Sucipto dengan total sebesar Rp 891.808.410, beserta kenaikan suku bunga sejak tahun 2022, sebesar Rp 432.000.000, yang selama ini tidak diberikan kepada para penggugat.
Diketahui, Alm. Sucipto merupakan anggota koperasi yang memiliki tabungan, simpanan wajib, investasi, simpanan hari raya dan simpanan harian di Kopkun sebesar Rp 366.737.000, sedangkan Penggugat I sebesar Rp. 348.313.655, penggugat II sebesar Rp 90.804.400, dan penggugat III sebesar Rp 85.953.355.
Lebih lanjut Djoko Kumis menjelaskan, gugatan dilayangkan kepada Kopkun sebagai Tergugat I dan Rektor Unsoed sebagai Tergugat II. Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.
“Bahwa dengan adanya ijin operasional Kopkun Purwokerto tersebut, menandakan adanya campur tangan Para Turut Tergugat, sehingga haruslah ikut bertanggung jawab terhadap simpanan uang milik Para Penggugat,” terangnya.
Menurut Djoko Susanto SH, penyelesaian dengan jalur damai telah dilakukan oleh kliennya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, sehingga menempuh jalur hukum.
“Klien kami sangat menderita dan mengalami kerugian. Mereka sudah berusaha menyelesaikan ini dengan cara damai dan musyawarah namun tidak membuahkan hasil,” tandasnya.
Djoko Susanto berharap, Ketua PN Purwokerto dapat memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat I dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji. Menyatakan hukumnya bahwa Almarhum Sucipto telah meninggal dunia.
Menyatakan hukumnya Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto adalah sah berbadan hukum menurut undang – undang, sehingga harus bertanggung jawab terhadap Para Penggugat dan Menyatakan bahwa Alm. Sucipto dan para penggugat adalah sah sebagai anggota Kopkun Purwokerto, sehingga harus dilindungi secara hukum dan undang – undang.
“Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar uang tabungan atau simpanan milik Para Penggugat sebesar Rp 891.808.410 dan uang ganti kerugian sebesar kenaikan suku bunga sebesar 2 persen sejak tahun 2022 – 2024 (24 bulan) sebesar Rp. 432.000.000,” tegasnya.
Djoko juga berharap PN Purwokerto menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak, serta seluruh rekening bank milik Tergugat I dan Tergugat II serta menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
“Biaya perkara menurut hukum atau apabila Pengadilan Negeri Purwokerto, berpendapat lain mohon putus yang seadil – adilnya,” pungkasnya.”(Kus)

Comment