eportal.id, Kendari – Angka kasus perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) didominasi pasangan muda selama periode Januari hingga September tahun 2021.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh mengatakan, sepanjang 2021, pihaknya menerima permohonan sebanyak 1.139 perkara. 805 di antaranya adalah kasus perkara perceraian.
“Dari total 805 perceraian, sebanyak 637 perkara sudah diputuskan. Cerai gugat atau istri mengajukan perceraian sebanyak 478 perkara, serta cerai talak sebanyak 159 perkara,” jelasnya dilansir Kendariinfo.
Ia menjelaskan, mayoritas usia pasangan yang melakukan perceraian di Kota Kendari didominasi oleh pasangan muda dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
“Sebagian besarnya itu pasangan usia muda antara 20 sampai 40 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa faktor penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan secara terus-menerus, hingga faktor ekonomi.
“Faktor tertinggi perceraian itu karena perselisihan kedua belah pihak, ada juga karena meninggalkan pasangannya,” terangnya.
Dia mengungkapkan, jika angka kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kendari mengalami peningkatan yang signifikan.
“Ini baru data rekapitulasi sampai September 2021, belum sampai bulan Desember, sudah mencapai 1.000 lebih,” ungkapnya.
Meski angka perceraian cukup tinggi, pengadilan mengupayakan untuk melakukan mediasi atau menganjurkan kepada para pasangan yang menghadiri undangan sidang agar rujuk kembali.
“Pada saat persidangan, hakim menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk kembali rujuk sebelum melanjutkan perceraian mereka,” ungkapnya.
Dari upaya yang dilakukan Pengadilan Agama itu, puluhan pasangan memutuskan untuk kembali rujuk setelah persidangan.
“Cukup banyak juga yang rujuk, sekitar lebih dari 20 pasangan kembali rujuk,” pungkasnya.
Comment