Banyumas – Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Djoko Susanto, SH, melontarkan kritik keras terhadap kegiatan yang diduga diselenggarakan secara liar oleh ASPEM Kabupaten Banyumas di Balai Desa Klapagading kulon tanpa izin resmi dari Kepala Desa setempat.
Menurut Djoko, penggunaan fasilitas Balai Desa tanpa seizin Kepala Desa merupakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan desa serta mencerminkan sikap arogan dan pemaksaan kehendak oleh pihak ASPEM.
“Ini adalah kegiatan ASPEM liar. Tidak ada izin dari Kepala Desa, tetapi Balai Desa dipakai begitu saja. Ini menunjukkan sikap arogan dan sewenang-wenang dalam pelaksanaan pemerintahan,” tegas Djoko kepada wartawan.
Ia menilai, ASPEM terkesan bertindak seolah memiliki kewenangan absolut, hanya karena dianggap sebagai “tangan kanan Bupati”.
“Jangan mentang-mentang merasa dekat dengan kekuasaan, lalu seenaknya menggunakan fasilitas desa tanpa izin. Kepala Desa punya kewenangan dan harus dihormati,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Djoko mengungkapkan bahwa SK Bupati terkait pencabutan SK pemecatan atau PPTDH terhadap sembilan perangkat desa dibacakan langsung oleh ASPEM Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
“Yang membacakan SK pencabutan SK perangkat desa adalah ASPEM, bukan pejabat teknis yang semestinya. Ini patut dipertanyakan dari sisi prosedur dan kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko juga menyoroti pihak yang menerima SK tersebut, yakni Ketua BPD, yang menurutnya sebelumnya telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penjualan tanah sawah bengkok desa yang hingga kini disebut belum memiliki kejelasan hukum.
Djoko menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan jahat antara sejumlah pihak.
“Ini bukan kejadian berdiri sendiri. Kami melihat adanya indikasi persekongkolan jahat yang merugikan pemerintahan desa dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Djoko memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Saya pastikan ini akan kami lawan secara hukum dan administratif. Semua bukti akan kami serahkan ke Kemendagri dan Ombudsman agar ada evaluasi serius terhadap perilaku pejabat daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASPEM Kabupaten Banyumas maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…