Seorang Ayah Tega Jual Bayinya yang Berusia 11 Bulan di Medsos, 2 Pembeli Ditangkap Polisi
Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktek jual beli bayi berusia 11 bulan, yang melibatkan ayah sang bayi. Dalam kasus ini, korban dijual sang ayah melalui media sosial dengan harga 15 juta rupiah.
N-J-H warga kecamatan Medan Area dan A-H-B warga Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan petugas satreskrim Polrestabes Medan usai terlibat dalam praktek jual beli bayi berusia 11 bulan.
Keduanya ditangkap warga di kawasan Medan Tuntungan pada Senin (6/5/2024) kemarin, dan proses penangkapannya sempat viral di media sosial usai disebut sebagai pelaku penculikan bayi.
Kedua wanita ini merupakan pembeli bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah sang bayi kepada keduanya, usai mereka berkomunikasi melalui media sosial.
Usai terjadi kesepakatan, keduanya kemudian bertemu dan menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada ayah sang bayi yang kini dinyatakan buron.
Kedua wanita ini akhirnya ditangkap usai menjalin komunikasi dengan ibu korban lewat media sosial yang sejak awal tidak mengetahui jika anaknya hilang akibat dijual sang suami.
Dalam komunikasinya, ibu sang bayi meminta agar anaknya dikembalikan dan diminta kedua pelaku untuk mengembalikan uang sebesar 15 juta rupiah yang telah diserahkan kepada suaminya.
Saat pertemuan inilah sejumlah warga beranggapan jika keduanya merupakan pelaku penculikan dan kemudian keduanya dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Wakasat reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar Rabu siang menyebut pihaknya kini masih melakukan penyelidikan, terkait dugaan kedua pelaku yang sudah ditangkap, merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang dengan modus adopsi.
Pihak kepolisian kini juga masih mengejar ayah dari sang bayi yang berperan sebagai penjual bayi kepada kedua pelaku.
“Merupakan korban perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tuanya ayahnya inisial SY, kemudian orang tuanya tersebut memposting di FB bahwa anak tersebut butuh ibu asuh kemudian postingan tersebut disambut oleh tersangka inisial NJH kemudian NJH mengatakan kepada tersangka AH untuk melakukan pertemuan dengan orang tuanya tersebut kemudian terjadi transaksi sejumlah uang kurang lebih 15 juta rupiah”, kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang sudah ditangkap kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (RE-70)
Comment