Bandar Sabu Diamankan, 27 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi Disita
Medan – Gembong pengedar narkoba asal kota Medan ditangkap direktorat reserse narkoba Poldasu Senin (29/1/2024) malam. Sebanyak 27 kg sabu berhasil disita petugas di kediamannya.
Awalnya tersangka inisial f-r-l-g yang sudah menjadi target operasi ini ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor di jalan Flamboyan Raya Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di jok motor miliknya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapannya.
Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu (31/1/2024) sore mengatakan dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menyita 27 kg sabu dan 14.431 butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke pemesannya.
“Di Tanjung Sari kecamatan Medan Selayang yang bersangkutan saat ditangkap didapati 1 kg sabu dan kemudian hasil pengembangan penyidik bahwa di dalam rumah yang bersangkutan masih terdapat narkotik, kemudian penyidik mengembangkan hal itu dan didapatkan di rumah bersangkutan 27 kg dan lebih dari 14 ribu butir pil ekstasi”, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka pemasok narkoba milik tersangka. (RE-70)
Comment