Bangunan Liar di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat Segera Dirubuhkan
Purwokerto – Bangunan liar yang berada di atas tanah milik Agung Suliantoro yang berlokasi di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas masih berdiri kokoh yang disewakan ke warga oleh oknum warga, pada Kamis (30/01/2025).
Agung Suliantoro sebagai pemilik sah Tanah pekarangan seluas 2020 meter persegi, dengan sertifikat SHM nomor 351 itu meminta bantuan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto sudah memberikan peringatan secara tertulis atau somasi tertulis supaya mereka mengindahkan bahwa dia menempati tanah itu tanpa izin.Kuasa Hukum Djoko Susanto, secara persuasif sudah melakukan teguran kepada sejumlah warga yang menempati bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Agung Suliantoro.
“Kita sudah melakukan teguran secara persuasif dan mereka siap pergi dari situ dalam satu bulan ke depan dan sudah kita kasih kesempatan satu bulan dan Bulan Desemeber 2024 mestinya tidak ada penghuni,” ujar Djoko.
Atas pengakuan sejumlah warga tersebut sudah ada yang menempati atau menyewa di atas tanah milik Agus Suliantoro itu selama 3 hingga 4 tahun.
Bahkan pihaknya selaku kuasa hukum Agung Suliantoro sudah meminta pergi dengan baik-baik dari tanah itu secara kemanusiaan dan sudah membuat surat pernyataan mengakui menempati tanpa ijin dan bersedia meninggalkan/ membongkar bangunannya.
Satu bulan sudah terlewat, bahkan menurut Djoko toleransi lebih dari satu bulan sudah terlewat akhir desember seharusnya sudah bersih, dan hari ini Jumat (30/1/2025), pihaknya melakakan pengecekan lokasi tanah batas ukurannya.
“Guna menghindari adanya sengketa dengan pihak lain karena memang sudah hak milik, sehingga dari pihak badan Pertanahan sengaja diundang untuk mengecek batas-batasnya baik Utara Selatan dan sebagainya terkait dengan ukuran yang ada di dalam sertifikat sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan kaitannya dengan kasusnya”, jelas Djoko.
Namun kuasa hukum sangat menyayangkan dan sebenarnya tidak ada permasalahan cuma ada bangunan-bangunan liar yang ada di situ mau segera kita bersihkan dan ada pihak-pihak tertentu yang akan menghalang-halangi. Kita secara hukum taat dan patuh kepada hukum.
“Oleh karena itu kepada pihak-pihak yang merasa berada disitu untuk segera pergi dari tanah dan lokasi tersebut untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak klien kami intinya begitu”, pungkasnya. (Kus)
Comment