Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp 300 Juta

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp 300 Juta
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp 300 Juta

eportal.id, Ambon – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Seram Bagian Timur (SBT) Idris Lestaluhu, divonis dengan hukuman 3 tahun penjara, oleh Hakim Ketua Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/7/24).

Hakim Ketua Rahmat Selang memutuskan hukuman 3 tahun penjara kepada Idris Lestaluhu, atas pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan bahwa Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain pidana penjara, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta atau menggantinya dengan 3 bulan kurungan.

Selain itu, Idris juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900. Jika dalam waktu yang ditentukan Idris tidak dapat membayar, maka akan ditambahkan hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, hal ini tetap menandai akhir dari proses hukum terhadap Idris Lestaluhu dalam kasus korupsi bersama mantan Sekretaris Daerah SBT, Jafar Kwairumaratu.

Jafar Kwairumaratu saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung pada Sekretariat Daerah Seram Bagian Timur (SBT). (Amy)

Pos terkait

Comment