Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Berisi THR Buruh Dibayar Tunai Tanpa Dicicil

Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Berisi THR Buruh Dibayar Tunai Tanpa Dicicil
Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Berisi THR Buruh Dibayar Tunai Tanpa Dicicil

eportal.id, SukabumiRibuan buruh pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan unjuk rasa menuntut pencarian THR buruh dibayar tunai, Selasa (12/5/2020).

Beberapa jam setelah aksi, beredar surat kesepakatan bersama manajemen, buruh, serikat dan pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) buruh akan dibayar penuh 100 persen pada bulan Mei 2020 tanpa dicicil.

Surat ini keluar pasca mediasi yang dilakukan perusahaan, buruh, serikat pekerja (SP TSK SPSI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hasil mediasi menarik kembali kebijakan perusahaan yang sebelumnya memutuskan membayar THR buruh secara bertahap (dicicil) yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa buruh PT Yongjin. Dalam surat yang beredar tersebut, terdapat lima point kesepakatan:

  1. THR buruh PT Yongjin Javasuka Garmen akan dibayarkan 100 persen, paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
  2. Pembayaran gaji bulan Mei 2020 akan dibayar tanggal 15 Juni 2020.
  3. Pembayaran gaji bulan Juni 2020 akan dibayar pada tanggal 15 Juli 2020.
  4. Pembayaran gaji Juli 2020 akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2020.
  5. Pembayaran gaji bulan Agustus 2020 normal kembali seperti biasa.

Kesepakatan ini ditandatangi langsung oleh President Direktur PT Youngjin Javasuka Garment, Chae Shoohan dan tiga ketua serikat pekerja pabrik Yongjin 1,2 dan 3.

Menjadi saksi kesepakatan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Agus Muraham dan Kasie PPHI Tedi Kuswandi.

Berikut ini video demo buruh PT Yongjin Javasuka Garment meminta THR buruh dibayar tunai tanpa dicicil:

(rnd)

Pos terkait

Comment