Categories: KriminalNewsVideo

Bos Usaha Pencucian Mobil Dibunuh 6 Karyawannya, Korban Kerap Berkata Kasar

Bos Usaha Pencucian Mobil Dibunuh 6 Karyawannya, Korban Kerap Berkata Kasar

Deli Serdang – Kerap berkata kasar dan sering ingkar janji, pemilik usaha pencucian mobil di Deli Serdang, Sumatera Utara tewas di tangan enam karyawannya. Korban tewas usai dibekap menggunakan bantal dan kepalanya dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak. Petugas kini telah menangkap lima pelaku.

Dipicu sakit hati, seorang pria bernama Mahadib pemilik usaha pencucian mobil ini tewas di tangan enam karyawannya di bengkelnya di jalan Medan-Binjai kilometer dua belas, kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban dihajar keenam karyawannya ini usai tempat usaha pencucian mobilnya tutup. Para pelaku ini pertama membekap korban menunggunakan bantal, kemudian memukul kepala korban berkali-kali menunggunakan besi aspak.

Istri korban yang melihat aksi brutal keenam karyawannya ini pun sempat berteriak dan meminta tolong, namun diancam oleh para pelaku ini.

Gerak cepat petugas satreskrim Polrestabes Medan dan unit Polsek Sunggal akhirnya berhasil menangkap lima pelaku yakni otak pelaku inisial A-S dan rekannya M-A, M-R, N-R yang masih dibawah umur dan juga menangkap pelaku K-Z.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun Kamis (28/12/2023) siang menyebutkan bahwa motif aksi brutal para pelaku ini dipicu sakit hati lantaran korban kerap berkata kasar dan sering ingkar janji.

“N-R perannya yang mengaggas rencana membunuh korban dan keluarga korban dengan cara bekap korban dengan bantal kemudian memukul kepala korban dengan besi aspak, adalah karyawan lepas yang kerja di dorsemer modusnya karena para pelaku ini sakit hati dan dendam dengan perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji”, kata Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun Kapolrestabes Medan.

Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya, yang identitasnya sudah diketahui. Kepada kelima pelaku ini, polisi mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun, dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (RE-70)

 

Resi Erlangga

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

12 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

13 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

14 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

16 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

23 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago