BP2MI Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Disnaker Pangkep

BP2MI Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Disnaker Pangkep
BP2MI Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Disnaker Pangkep
BP2MI Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Disnaker Pangkep

Pangkep – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menggelar/ melaksanakan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep, Kamis (30/5/2024).

Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, dibuka secara resmi oleh Bupati Pangkep H. Muhammad Yusran Lalogau diwakili Sekretaris daerah Hj. Andi Suriani.

Dihadiri Alumni PMI Kabupaten Pangkep, Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Penasehat PWI Kabupaten Pangkep, Pimpinan Redaksi Media Online, Ketua STKIP Andi Matappa, mewakili direktur Politani Pangkep, mewakiIi Ketua STAI Pangkep serta undangan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi siswa – siswi, mahasiswa dan masyarakat, sekaligus memberikan motivasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, agar Pekerja Migran Indonesia berangkat ke luar negeri ke negara tujuan secara prosedural, berangkat dengan aman, ungkap Kepala BP2MI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dharma Saputra.

Dharma Saputra yang hadir sebagai narasumber, memberikan arahannya kepada peserta sosialisasi mengenai bekerja ke luar negeri secara prosedural.

“Jika ada anggota keluarga masyarakat yang hendak diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Berangkatlah secara prosedural bukan dengan ilegal, agar terhindar dari eksploitasi dan penindasan. Disinilah peran pemerintah melalui BP2MI sebagai mitra kerja pemerintah, untuk menempatkan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia secara resmi dan prosedural,” jelas Dharma Saputra.

“Banyak peluang kerja di luar negeri saat ini. Di Jerman saja, pekerja migran diberikan gaji minimal 30 juta rupiah dan diijinkan tinggal dan mempunyai hak sama dengan warga Jerman asli. Bagaimana hal ini tidak menggiurkan? Belum lagi jika kita berbicara negara- negara penempatan lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya

Sehingga, lanjut Dharma Saputra, untuk berangkat ke luar negeri, harus siapkan kompetensi dan mental serta berangkatlah sesuai prosedur.

“Karena bilamana nantinya terjadi masalah di negara tujuan, BP2MI bisa memfasilitasi proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke tempat tujuan, namun jika PMI berangkat secara nonprosedural (ilegal) akan susah dalam proses pemulangannya,” tandasnya.

Dharma Saputra juga menegaskan komitmen BP2MI untuk membangun kantor BP2MI di beberapa daerah di Sulsel dan Sulbar untuk meningkatkan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Senada dengan ungkapan Kepala BP3MI Sulsel tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Andi Suriani, menyampaikan tentang pentingnya berangkat secara prosedural untuk menghindari terjadinya masalah.

Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri juga diiringi banyaknya permasalahan-permasalahan yang terjadi. Banyak peristiwa yang memilukan dialami tenaga kerja Indonesia, seperti kasus pelecehan, upah yang tidak dibayar sampai dengan kasus-kasus kekerasan yang menjurus pada tindak pidana.

Banyaknya kasus dan peristiwa-peristiwa yang dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri menunjukkan lemahnya pelayanan yang diberikan pemerintah dalam melindungi warganegaranya. Sehingga kasus-kasus yang tidak mengenakan selalu menimpa tenaga-tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun.

Menyikapi hal tersebut, kini pemerintah melakukan perlindungan dengan baik, perlindungan terhadap TKI dilakukan dengan efektif guna menghindari terjadinya kasus-kasus yang dapat menimpa tenaga kerja Indonesia .

Perlindungan terhadap TKI sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sehingga dengan undangundang ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.

Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2004, dijelaskan bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Sehingga dari hal tersebut seharusnya permasalahan yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat diminimalisir dan tidak terjadi di masa mendatang, karena dengan ditetapkannya UU tersebut, pemerintah lebih serius dalam memberikan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.

Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, diikuti 50 orang peserta, diwarnai diskusi dan tanya jawab dengan moderator Firman H. (*)

 

Pos terkait

Comment