Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto

Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)
Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)

eportal.id, Jeneponto – Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus AY (30) warga  Jalan Tanjung Kelor Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Manggar Kota Balikpapan, buronan kasus pidana penipuan yang diburu Polres  Banjarbaru Polda Kalsel, Selasa (25/02/2020) pagi,

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut awalnya anggota Resmob Polda Sulsel, mengetahui keberadaan pelaku penipuan di daerah Jeneponto tepatnya di Kecamatan Taroang.

Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)
Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)

Aggota Resmob Polda Sulsel langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan tersebut. Kemudian selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus penjualan tiket garuda sekitar bulan januari tahun 2020, terkait penangkapan ini anggota Resmob Polda Sulsel langsung berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan untuk penyerahan tersangka,” ungkap Kabid Humas, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/02/2020).

Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)
Buronan Kasus Penipuan Buruan Polres Banjarbaru Ditangkap di Jeneponto. (foto: istimewa)

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyatakan Polisi mengamankan:

  1. 1 (satu) bandel dokumen palsu invoice pembayaran haji Garuda,
  2. 1 (satu) bandel dokumen palsu Qmall Banjarbaru,
  3. 1 (buah) bandel surat jalan palsu Garuda Indonesia,
  4. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna hitam,
  5. 1 (satu) buah handphone merk Samsung.
  6. 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy note 10 warna hitam,
  7. 1 (satu) buah handphone merk Samsung A10s,
  8. 1 (satu) bandel Kartu Keluarga dan KTP sementara atas nama  M. Yusuf, SIM A, SIM C dan Lartu Indonesia sehat an. M. Yusuf,
  9. 3 (tiga) buah jam tangan merk expedition, merk sevenfriday dan merk suunto core,
  10. 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan
  11. 1 (satu) buah dokomen palsu pajak. (infoujungpandang)

Comment