Categories: News

Buronan Tahanan Terdakwa yang Kabur dari PN Jakut di Tangkap

Buronan Tahanan Terdakwa yang Kabur dari PN Jakut di Tangkap

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap satu tahanan yang kabur dan sempat buron selama 6 hari , usai melarikan diri setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa atas nama Januar Murdianto, alias Jawir, melarikan diri bersama satu terdakwa lainnya bernama Dio pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sebelumnya, Dio sudah lebih dahulu tertangkap tak jauh dari gedung pengadilan, di hari yang sama. Sementara Januar kabur dan menjadi buron hingga enam hari.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, tim gabungan seksi intelijen bersama tim tindak pidana umum Kajari Jakut, menangkap terdakwa Januar pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 14.50 WIB. Terdakwa ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Tim gabungan mendapat info bahwa terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerjanya di Cikarang,” kata Dandeni, dalam konferensi persnya, Senin, 12 Mei 2025.

“Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapat informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di Cikarang, pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan,” sambungnya.

Terdakwa saat akan ditangkap sempat berupaya melawan, namun tidak berhasil. Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Saat hendak diamankan, terdakwa ada upaya perlawanan dengan melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kajari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan,” ungkapnya.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri motif aksi Januar yang kabur dari pengadilan. Diketahui, Januar menjadi otak pelarian tersebut, hingga nekat kabur melewati sela tangga PN. Atas kejadian ini, Kajari Jakut akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar. Sebelumnya, Januar menjadi terdakwa atas pasal 506 KUHP yang menjeratnya, dimana terdakwa merupakan muncikari.
(Wahyuni adina putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

14 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

14 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

16 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

18 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago