Banyumas – Polemik penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Alih-alih meredam konflik, surat Camat Wangon justru memicu babak baru pertarungan hukum dan politik di tingkat desa.
Melalui surat resmi tertanggal 6 Januari 2026 bernomor 400.10.2/1/1/2026, Camat Wangon secara tegas menyarankan pembatalan dan pencabutan SK PTDH Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 yang diterbitkan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Alasannya, prosedur pemberhentian dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Kepala Desa diwajibkan tunduk pada Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksi administratif, menurut aturan, harus diawali dengan teguran lisan atau tertulis, bukan langsung “vonis” PTDH.
Camat juga mengingatkan bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 secara jelas mengatur tahapan pemeriksaan disiplin. Untuk pelanggaran sedang hingga berat, pemeriksaan wajib dilakukan secara tertulis, tertutup, dan oleh tim pemeriksa resmi, bukan keputusan sepihak Kepala Desa.
Tak hanya itu, Camat Wangon menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus disertai rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, serta wajib berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tanpa itu, keputusan berpotensi cacat hukum. Namun, peringatan keras dari Camat Wangon itu langsung dimentahkan oleh pihak Kepala Desa Klapagading Kulon.
Kuasa hukum Kades, H. Djoko Susanto, SH, secara terbuka menyebut surat Camat Wangon cacat hukum dan tidak netral.
“Surat Camat itu tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan menunjukkan ketidaknetralan,” tegas Djoko Susanto.
Bahkan, ia melangkah lebih jauh dengan meminta Bupati Banyumas dan Sekda untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon, yang dinilai justru memperkeruh situasi.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, Camat Wangon malah membuat persoalan semakin runyam.
Seharusnya Camat berdiri netral, bukan berpihak,” katanya dengan nada keras.
Konflik ini menandai retaknya hubungan struktural antara pemerintah desa dan kecamatan, sekaligus membuka pertanyaan besar:
Apakah SK PTDH tersebut akan tetap dipertahankan Kepala Desa, atau justru berujung gugatan hukum dan intervensi langsung dari Bupati Banyumas? Polemik Klapagading Kulon tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…