PURWOKERTO – Para pensiunan yang tengah mengajukan pengaduan melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan aksi penipuan yang mengatasnamakan tim pendamping hukum.
Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul laporan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menghubungi korban melalui sambungan telepon dan mengaku sebagai bagian dari tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih kebutuhan proses pendampingan hukum.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada korban melalui telepon maupun cara-cara lain yang tidak resmi.
Menurut Djoko, salah satu laporan yang diterimanya berasal dari keluarga korban bernama Buku Sianti. Anak korban mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan tim pendamping hukum dan meminta uang sebesar Rp10 juta.
“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku berasal dari tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dan meminta uang kepada korban. Itu bukan dari kami. Saya menilai tindakan seperti ini sudah mengarah pada upaya mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan korban kepada tim pendamping hukum,” ujar Djoko.
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi yang tengah dihadapi para korban sekaligus menimbulkan kebingungan di tengah proses pendampingan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Djoko meminta seluruh korban yang sedang didampingi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto agar tidak mudah percaya terhadap telepon, pesan singkat, maupun komunikasi lain yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan dirinya atau tim pendamping hukum.
Selain itu, korban juga diminta untuk tidak mentransfer uang, memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, kode OTP, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
“Kami mengimbau seluruh korban agar melakukan konfirmasi langsung kepada tim resmi Klinik Hukum Peradi SAI Jalan Sidanegara Gang II No. 45 Purwokerto apabila menerima telepon atau pesan yang mencurigakan. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus baru yang memanfaatkan situasi saat ini,” katanya.
Pihak Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto juga mengajak seluruh korban untuk saling mengingatkan dan menyebarluaskan informasi tersebut agar tidak ada masyarakat yang terjebak dalam modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga maupun tim pendamping hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas pihak yang diduga melakukan aksi penipuan tersebut. Namun para korban diimbau segera melapor apabila menerima permintaan uang atau bentuk komunikasi mencurigakan lainnya yang mengatasnamakan tim pendamping hukum.











