VIDEO: Copet di Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap, Timah Panas Bersarang di Kakinya

Copet di Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap, Timah Panas Bersarang di Kakinya. (foto: sumselupdate)
Copet di Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap, Timah Panas Bersarang di Kakinya. (foto: sumselupdate)

Palembang Spesialis copet di Pasar 16 Ilir Palembang dipaksa bertekuk lutut di hadapan anggota Resmob Polrestabes Palembang, setelah ditembak tiga peluru menembus kaki kirinya.

Tersangka Rian alias Yan alias Yogie (30) tertangkap tangan mencopet handphone merek OPPO milik Andika Eka Prakarsa (25), saat berada di bawah Jembatan Ampera Kelurahan 16 Ilir Palembang, Jumat (27/3/2020).

“Tersangka ini merupakan spesialis copet Pasar 16 Ilir dan cukup meresahkan masyarakat. Sedikitnya tiga kali sudah melancarkan aksinya di kawasan tersebut dalam satu pekan terakhir. Setiap kali beraksi, tersangka ini bersama kelima temannya, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono.

Bacaan Lainnya

Tersangka ini selalu mengincar korbannya perempuan atau ibu rumah tangga atau orang yang lengah.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Resmob Polrestabes Palembang, Aipda Agus Akbar sesaat setelah melakukan aksi copet di Pasar 16 Ilir Palembang.

Dengan barang bukti berupa dompet dan satu unit handphone merek OPPO, warga Jalan Sekojo Ujung, Prumnas Sako Palembang ini langsung dibawa paksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Agus, pihaknya sudah mengikuti pelaku yang mengendap-ngendap mencopet barang berharga milik warga. Setelah beraksi anggota pun membuntuti pelaku.

Namun, pelaku menyadari dan berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa melepaskannya tembakan peringatan.

“Setelah diberi beberapa kali tembakan peringatan pelaku dilumpuhkan saat berlari di bawah Jembatan Ampera Palembang,” jelasnya.

Sedangkan di tempat terpisah, Pelaku Yogi mengakui perbuatannya dan kini meringis kesakitan akibat peluru bersarang di kakinya.

Ia juga mengaku beraksi bersama keempat temannya, RY (DPO), UJ (DPO), AN (DPO) dan YD (DPO).

“Saya juga Pak setelah ditangkap ini akan bertobat beserta berjanji tidak akan mencopet kembali,” tuturnya.

Yogi spesialis copet di pasar 16 Ilir Palembang ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui dalam kasus yang sama. Ia pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Berikut ini video pencopet yang berhasil diamankan di Pasar 16 Ilir Palembang, timah panas bersarang di kakinya:

(rnd)

Pos terkait

Comment