Curi Sepeda Motor di Kelurahan Mangunharjo, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Curi Sepeda Motor di Kelurahan Mangunharjo, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota bekuk kawanan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo.

Kawanan tersebut adalah AF (40) seorang warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan AH (44) seorang warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Kedua orang ini merupakan residivis curanmor yang telah beraksi di banyak TKP.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak 7 kali dan AH ini masuk penjara sebanyak 3 kali.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah Jumat, (28/02/2025).

Iptu Zainullah menjelaskan, untuk modus operandi, kedua tersangka ini berkeliling untuk mencari motor yang bisa diambil. Setelah mendapatkan sasaran, AH ini bertugas sebagai pemetik dan AF yang berjaga mengawasi sekitar.

“Jadi hari itu, pada tanggal 22 Desember 2024, kedua tersangka ini melihat ada 1 unit sepeda motor Honda BeAt tersebut parkir di teras rumah korban di sekitar Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. AH kemudian masuk ke halaman rumah korban dalam posisi korban sedang tidur di dalam rumah dan kemudian bergegas untuk mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Sedangkan AF saat itu membantu untuk mengawasi lingkungan di sekitar“ ungkap Zainullah.

Kasihumas menambahkan, setelah berhasil membawa motor korban, kedua tersangka ini bergegas melarikan diri dari rumah korban menuju ke arah selatan.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua tersangka ini berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. AF berhasil diamankan pada tanggal 18 Februari 2025 di daerah Desa Bayeman, Kecamatan Tongas dan AH berhasil diamankan pada tanggal 19 Februari 2025 di daerah Kecamatan Wonomerto.

“Selain mengamankan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres Probolinggo kota, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Skywave yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya.” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. (Risty)

 

Risty Rofiq

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

7 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

7 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

9 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

11 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

17 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago