Polres Metro Depok, Gelar perkara kasus penjualan bayi.
Depok – Berbagai macam kejahatan yang terjadi di Kota ini, setelah sebelumnya ditemukan penitipan anak atau Daycare yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah balita, kali ini Polres Metro Depok, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Kasus ini melibatkan sindikat yang diduga sudah cukup terorganisir dan sempat mencuri perhatian karena melibatkan pengiriman bayi ke Bali.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 26 Juli 2024. Tim penyidik melakukan pengembangan setelah menerima laporan bahwa ada rencana penjualan bayi.
“Pada saat itu, tersangka diketahui akan menjual dua bayi—satu perempuan dan satu laki-laki—yang rencananya akan dibawa ke Bali,” jelas Kombes Arya dalam konferensi pers pada Senin, 2 September 2024.
Menurut Arya, sindikat ini menggunakan media sosial untuk mencari calon ibu yang ingin menjual bayinya. Mereka memanfaatkan Facebook untuk memasang iklan dengan tawaran imbalan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap bayi.
“Pelaku menyiarkan iklan dengan tujuan mencari ibu yang ingin menjual bayinya, dan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sebagai imbalan,” kata Arya.
Proses transaksi ini bahkan dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan, dengan nilai Rp 15 juta sudah termasuk biaya persalinan. Setelah bayi lahir, mereka direncanakan untuk dijual di Bali seharga Rp 45 juta.
“Di Bali, ada pengorganisir yang akan menjual bayi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta,” ungkap Arya.
Kombes Arya juga menambahkan bahwa ada kemungkinan bayi-bayi ini akan dijual kepada warga negara asing (WNA).
“Pelaku utama sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa, dan kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini,” ujarnya.
Polres Metro Depok telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah orang tua dari bayi-bayi yang akan dijual, sementara satu orang lagi merupakan pelaku penadah atau penjual bayi.
“Dari dua pasangan orang tua ini, ada yang sudah menikah dan ada yang belum,” jelas Arya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perdagangan manusia di Indonesia dan menjadi contoh penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik keji ini. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar dan memberikan keadilan bagi korban. (Tem)
Comment