Dendam Warisan: Paman Tewas Ditikam, 2 Ditahan 1 Dirawat
Pangkep – Konflik keluarga yang dilatarbelakangi sengketa warisan berujung maut di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep. Seorang pria berusia 64 tahun berinisial BA, warga Pulau Salebbo, tewas setelah dikeroyok dan ditikam oleh tiga orang kerabat istrinya sendiri.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WITA dan dipicu oleh dendam lama terkait sengketa tanah warisan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan keterangan saksi-saksi, kronologi kejadian bermula ketika pelaku termuda, Saldi (SL), 16 tahun, membawa sebilah badik dan mendatangi korban BA yang saat itu sedang duduk di rumah salah satu warga. Tanpa banyak bicara, SL memukul korban. BA yang tersudut lantas melarikan diri keluar rumah.
Melihat kejadian itu, istri SP (ayah SL) segera melapor kepada suaminya Saparuddin Bin Dg Balo (SP) dan anak sulungnya Safri (SF), 26 tahun, bahwa SL sedang terlibat pertengkaran dengan BA.
SL kemudian mengejar korban dan menemukan BA tidak jauh dari rumah warga tersebut. Dengan badik di tangannya, SL menyerang dan menikam bagian dada kiri korban.
Namun dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Y berusaha melerai dengan memukul SL menggunakan balok kayu. SL pun tersungkur ke tanah. Saat itulah korban merebut badik milik SL, lalu melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, datanglah SP dan SF. Mereka melihat korban BA yang masih memegang badik. Tanpa peringatan, keduanya langsung mengejar dan melakukan penganiayaan brutal terhadap BA:
SF menikam bagian tubuh sebelah kiri BA
SP menikam bagian perut dan memukul kepala korban dengan pipa besi
Korban pun tersungkur bersimbah darah, sementara para pelaku langsung kembali ke rumah mereka.
Setelah para pelaku pergi, warga sekitar segera membawa BA menggunakan perahu untuk dilarikan ke Puskesmas Pulau Sabutung. Sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan, sebelum sempat menerima penanganan medis. Jenazah kemudian dibawa kembali ke rumah duka di Pulau Salebbo.
Ketiga pelaku merupakan:
Saparuddin Bin Dg Balo (SP), 54 tahun – ayah
Safri (SF), 26 tahun – anak
Saldi (SL), 16 tahun – anak
Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan dengan korban melalui istri BA, di mana SP adalah sepupu dari istri korban.
Motif pembunuhan diduga kuat adalah dendam lama terkait sengketa tanah warisan yang belum terselesaikan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita:
2 bilah badik (1 lengkap, 1 hanya sarungnya)
1 pipa besi
Balok kayu yang digunakan oleh warga inisial Y untuk melerai
Satu bilah badik masih dalam pencarian, menurut pelaku badik dibawa korban saat berusaha menyelamatkan diri.
Kepolisian Resor Pangkep menahan dua pelaku: SP dan SF, sementara SL masih menjalani perawatan medis karena terluka dalam kejadian tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dengan ancaman: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasatreskrim Polres Pangkep, IPDA Andi Dipo Alam, S.H., mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat berujung tragis.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap alat bukti, termasuk pencarian badik yang belum ditemukan serta pendalaman keterangan warga yang menjadi saksi,” tegasnya.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…