Deolipa Digandeng DLHK Kota Depok, Akan Tuntut Pembuang Sampah di Sungai Ciliwung

Deolipa Digandeng DLHK Kota Depok, Akan Tuntut Pembuang Sampah di Sungai Ciliwung
Deolipa Digandeng DLHK Kota Depok, Akan Tuntut Pembuang Sampah di Sungai Ciliwung
Deolipa Digandeng DLHK Kota Depok, Akan Tuntut Pembuang Sampah di Sungai Ciliwung

Depok – Ketua Umum LSM Advokasi Ciliwung River (ACR), Deolipa Yumara, berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menangani masalah sampah melalui penegakan hukum.

Dia menyampaikan komitmennya setelah memberikan materi dalam acara sosialisasi pengelolaan sampah di aula Perpustakaan Pemerintah Kota Depok.

Deolipa menjelaskan bahwa fokus ACR adalah pada penegakan hukum terhadap individu maupun masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sepanjang Sungai Ciliwung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aspek hukum perlu ditegakkan untuk menciptakan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kalau saya sendiri dari ACR kami memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan, baik individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali atau di anak-anak sungai yang kemudian muaranya ke Ciliwung,” ucap mantan kuasa hukum Bharada E tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang melihat orang lain membuang sampah sembarangan dapat melaporkannya kepada ACR.

ACR kemudian dapat membuat laporan kepada kepolisian terkait sampah yang dibuang di pinggir sungai, terutama di titik-titik tertentu.

Selain itu, Deolipa menyebut bahwa DLHK Depok telah meminta bantuan dari ACR untuk menegakkan hukum terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

“Ada undang-undang yang menyatakan barang siapa yang membuang samlah sembarangan bisa dipidana paling lama 3 tahun penjara dan atau denda. Maka itu harus ditegakan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (Tem)

 

Pos terkait

Comment