Categories: HukumNews

Dianggap Tidak Aman, PN Purwokerto Tunda Eksekusi Tanah dan Bangunan

Dianggap Tidak Aman, PN Purwokerto Tunda Eksekusi Tanah dan Bangunan

Purwokerto – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda eksekusi tanah dan bangunan yang menjadi sengketa di jalan Ahmad Yani Purwokerto. Hal tersebut dikarenakan pihak Polresta Banyumas yang melihat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan sebelum eksekusi.

Kasus sengketa tanah dan bangunan yang akan dieksekusi ini berawal dari utang piutang antara Tomi Limantoro Sanjaya sebagai kreditur dengan Djohra sebagai debitur melalui hak tanggungan. Djohra yang tidak mampu membayar hutang kemudian menjual rumah dan bangunan yang merupakan jaminan hutang ke kreditur dengan cara lelang melalui KPKNL Purwokerto.

“Perkara ini awalnya antara Tomi sebagai kreditur melawan Djohra sebagai debitur, perkara ini tidak melalui gugatan sebelumnya artinya ini awalnya langsung hak tanggungan, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto,” kata Aditya Ari Wirawan Jubir PN Purwokerto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan jika hak tanggungan ini sendiri didaftarkan di PN Purwokerto pada tahun 2019 dan penetapannya tahun 2020 dengan pemenang lelang adalah Sugiarto. Perkara ini kemudian berjalan berlarut larut hingga 4 tahun lebih.

“Sebagai pemenang lelang, Sugiarto sampai saat ini belum bisa menguasai. Sehingga meminta bantuan PN Purwokerto guna pengosongan,” ujarnya.

PN Purwokerto yang melakukan penetapan eksekusi pertama di tanggal 17 Juli 2023, tidak bisa berjalan lancar karena polisi memiliki kegiatan di luar. Selanjutnya upaya eksekusi yang diagendakan pada tanggal 26 Juli 2023, juga batal, disebabkan situasi yang tidak memungkinkan.

“Hak tanggungan itu ada orang sebagai pemenang lelang, kemudian setelah dia menang lelang dia mau mengajukan eksekusi yang penetapan eksekusi itu di PN Purwokerto. Pemenang eksekusinya Sugiarto, terhadap tanah yang dulunya adalah perkara utang piutang antara Tomi sebagai kreditur dan Djohra sebagai debitur, artinya Djohra yang sempai saat ini masih menikmati objek eksekusi itu,” pungkasnya. (Kus)

 

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago